Advertisement
PENGANIAYAAN BANTUL : Pengacara Sebut Kondisi Korban Tak Seperti Dikabarkan Selama Ini
Advertisement
Penganiayaan Bantul, pelaku dinilai tak layak dibui.
Harianjogja.com, BANTUL—NK dinilai pengacaranya tidak layak dipenjara meski terlibat dalam kasus penganiayaan murid sekolah menengah atas, LAA, pada pertengahan Februari lalu. NK cukup direhabilitasi di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) dan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) atau bisa juga di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Dinas Sosial DIY.
Advertisement
Pengacara NK, Pranowo, mengaku NK tak layak dibui karena usianya masih anak-anak. Ketentuan rehabilitasi sudah diatur dalam Undang-undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak serta kesepakatan lima menteri dan Polri pada 2009 tentang perlindungan dan rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dia [NK] masih bisa berubah menjadi lebih baik [perilakunya],” ungkap Pranowo dalam sidang tertutup untuk terdakwa penganiayaan NK di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (24/3/2015), dengan agenda penyampaian keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada Senin (23/3/2015) lalu, JPU menuntut NK empat tahun penjara lantaran mengeroyok LAA. Menurut Pranowo, pengeroyokan dilakukan NK karena diperintahkan pelaku penganiayaan lainnya yang kini masih buron.
Kuasa hukum NK lainnya, Sapto Nugroho Wusono, mengatakan ada empat pertimbangan yang disampaikan pengacara dalam dokumen pleidoi setebal 11 halaman. Empat poin itu diharapkan menjadi pertimbangan bagi hakim agar memutuskan NK cukup direhabilitasi tanpa pidana penjara.
Pertimbangan itu antara lain, NK selama ini diklaim sebagai anak yang santun dan tidak pernah terlibat masalah pidana. Selain itu, orang tua gadis 16 tahun itu juga telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan mendidik dan membina NK. Ancaman pidana dianggap bakal mengganggu tumbuh kembang NK yang masih anak-anak.
Hakim, menurut Sapto juga perlu melihat kondisi korban. Fakta yang terjadi saat ini, korban tidak mengalami trauma hebat seperti yang dikabarkan selama ini.
“Ada fakta, korban justru biasa saja, setelah kejadian ini dia aktif di Facebook. Tidak seperti yang diperkirakan orang selama ini,” ujarnya.
Kendati demikian, JPU, Heradian Salipi, menyatakan tetap pada tuntutannya agar NK dihukum penjara empat tahun.
“Tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan,” ucapnya. Hakim akan memutuskan nasib NK pada Kamis (26/3/2015) besok dengan agenda vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
- Hore! PT KCI Buka Peluang KRL Jogja-Solo Bisa Sampai Madiun
- Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
- Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
Advertisement
Advertisement