Advertisement
PILKADA GUNUNGKIDUL : Anggaran Diperkirakan Membengkak, untuk Apa Saja?
Advertisement
Pilkada Gunungkidul untuk anggaran diperkirakan membengkak.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye mengharuskan penyelenggara menyediakan bahan kampanye hingga alat peraga untuk masing-masing pasangan calon. Hal ini akan berdampak alokasi anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) membengkak.
Advertisement
Setelah revisi Undang-undang No 1/2015 tentang Pilkada disahkan, KPU Gunungkidul langsung membahas anggaran pilkada. Jika memakai asumsi pemilihan bupati dan wakil bupati hanya satu putaran, anggaran sebesar Rp22,85 miliar dipangkas menjadi Rp14,56 miliar.
Namun demikian, estimasi anggaran awal tersebut meleset dari perkiraan awal. Untuk penyelenggaraan pilkada, KPU harus menyediakan anggaran lebih besar lagi, sesuai dengan alokasi penganggaran dalam sepuluh draf PKPU.
“Jika dilihat dari aturannya, maka dana untuk penyelenggaraan pilkada akan lebih besar lagi,” kata Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan kepada Harianjogja.com, Rabu (25/3/2015).
Selain itu, KPU juga diwajibkan menjalankan debat maksimal tiga kali dan memasang iklan di media cetak dan elektronik.
Menurut Ikhsan, alokasi anggaran paling banyak untuk bahan kampanye. Sebab, pembuatan poster, leaflet, pamflet hingga flayer harus sesuai dengan jumlah kepala keluarga di Gunungkidul. Dia mencontohkan, di Gunungkidul ada 100.000 KK, sementara calon yang maju ada empat pasangan, maka KPU harus mencetak 400.000 bahan kampanye.
“Untuk anggaran yang dikeluarkan tergantung bahan yang dibuat. Misalnya pembuatan poster tinggal dikalikan saja dengan harganya di pasaran,” ungkapnya.
Ikhsan mengakui, penambahan anggaran tersebut belum dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dia beralasan masih menunggu pengesahan draf PKPU menjadi peraturan.
“Ya kalau sudah pasti, kami akan lakukan koordinasi. Namun, saya berharap agar anggaran yang disediakan Rp22,85 miliar tetap disediakan,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Ahmadi Ruslan Hani menambahkan hingga saat ini KPU Gunungkidul terus berkoordinasi dengan KPU DIY. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pekerjaan dalam penyelenggaraan pilkada.
Dia menjelaskan, koordinasi dilakukan juga untuk membahas petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dalam pilkada. Sebab, penyelenggaraan pilkada tidak hanya berpaku pada PKPU, namun juga teknis pelaksanaan ada aturan yang spesifik dalam juklak maupun juknis.
“Yang jelas kami akan terus bekerja secara maksimal. Salah satunya pada April nanti membuka lowongan untuk PPK dan PPS,” papar Hani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 28 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 28 April 2024
Advertisement
Advertisement