Advertisement
PEREDARAN MIRAS JOGJA : Duh, Ada Toko Kelontong di Jogja yang Jual Miras
Advertisement
Peredaran miras di Jogja masih harus ditertibkan, sebab ada toko kelontong yang menjualnya meski dalam aturan sudah dilarang
Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Ketertiban Kota Jogja menemukan toko kelontong yang menjual minuman keras golongan A atau minuman keras berkadar alkohol kurang dari lima persen meskipun sudah ada larangan dari pemerintah.
Advertisement
"Dari hasil pengawasan di lapangan, minuman keras golongan A justru ditemukan di toko kelontong. Kami menemukannya di salah satu toko di Kecamatan Gondomanan," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Jogja, Jumat (8/5/2015).
Menurut dia, petugas telah menyita sebanyak 132 botol minuman keras dari berbagai merek dan memproses pemilik toko serta melaporkan temuan tersebut ke kecamatan selaku pihak yang mengeluarkan izin gangguan untuk toko kelontong tersebut.
"Toko tersebut hanya memiliki izin untuk usaha toko kelontong dan sama sekali tidak memiliki izin untuk distribusi minuman keras. Oleh karenanya, kami menyita seluruh minuman keras yang dijual," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.6/2015, minimarket baik milik perorangan atau jejaring tidak lagi diperbolehkan menjual minuman keras golongan A. Minimarket hanya diperbolehkan menjual minuman keras tersebut hingga 16 April.
"Kami sudah melakukan pengawasan ke minimarket berjejaring dan tidak ada temuan minuman keras baik yang berada di etalase maupun di gudang. Pada beberapa minuman dengan merek yang sama, kini diberi label 'zero alcohol' sehingga bisa diperjualbelikan," katanya.
Sedangkan untuk membuktikan kadar alkohol di minuman yang berlabel "zero" tersebut, lanjut Bayu, membutuhkan dana yang tidak sedikit yaitu mencapai Rp600.000.
Minuman keras golongan A hanya dapat diperjualbelikan di supermarket dan hypermarket. Namun, pembeli tidak bisa membawanya secara langsung ke kasir, tetapi harus diambilkan oleh petugas.
"Petugas juga wajib menanyakan usia pembeli dengan meneliti kartu identitasnya. Pembeli harus berusia 21 tahun ke atas untuk bisa membeli minuman keras itu," katanya yang akan mengawasi penjualan tersebut.
Bayu menegaskan, Pemerintah Kota Jogja tidak akan mengeluarkan izin usaha untuk penjualan minuman keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal Keberangkatan Kereta Bandara YIA Jogja Hari Ini, Rabu 1 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan
- Harian Jogja Raih Penghargaan Silver Winner IPMA SPS Award 2024
Advertisement
Advertisement