Advertisement
BENCANA DI GUNUNGKIDUL : Dana BPBD Tersandera, Korban Bencana Belum Terima Bantuan Uang
Advertisement
Bencana di Gunungkidul menimbulkan korban harta benda. Namun, karena dana BPBD tersandera, korban bencana belum menerima bantuan uang
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul belum bisa mencairkan anggaran bantuan terhadap korban bencana pada triwulan pertama.
Advertisement
Akibat kondisi tersebut, dana triwulan kedua BPBD terancam tidak dapat dicairkan.
Kepala BPBD Kabupaten Gunungkidul, Budhi Harjo mengatakan, pada 2015 pihaknya belum bisa menyalurkan bantuan terhadap korban bencana. Sebab, sampai saat ini bantuan belum dicairkan oleh Dinas Pendapatan Pajak Keuangan Anggaran Daerah (DPPKAD).
"Peraturannya kelihatannya sudah berubah, tetapi saya belum tahu, dan memang tidak bisa dicairkan," tuturnya.
Kondisi ini, lanjutnya, baru pertama kali terjadi. Akibatnya, seluruh masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam mulai Januari 2015 hingga saat ini belum mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab.
"Untuk triwulan pertama tahun ini total Rp11 juta," jelasnya.
Bantuan yang diberikan kepada korban tergantung kerugian yang diderita oleh korban, yakni mulai Rp500.000 sampai Rp3 juta. Namun karena tidak adanya bantuan, upaya yang dilakukan ialah memberikan bantuan logistik kepada korban, selain itu untuk korban bencana untuk bantuan bahan bangunan diupayakan bantuan dari pihak ketiga.
"Untuk korban dengan kerusakan parah akan diberikan bantuan maksimal sebesar Rp 5 juta," ungkapnya
Upaya yang dilakukan BPBD untuk mengajukan bantuan sudah dilakukan bahkan dengan menggunakan SK Bupati. Namun sampai sekarang belum bisa dicairkan oleh DPPKAD.
"Belum tahu sampai kapan dana bisa dicairkan, tetapi sudah kita ajukan melalui DPPKAD menggunakan SK Bupati dan disertai kronologis, serta nama-nama korban," ungkapnya.
Terpisah, Kepala DPPKAD Kabupaten Gunungkidul, Supartono menerangkan, saat ini penggunaan dana diperketat, untuk mencegah dana tadi menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk bisa memperoleh pencairan diperlukan kronologis yang lengkap.
Kedepan, imbuhnya, bantuan bencana bisa menggunakan dana tidak terduga.
"Nanti bisa menggunakan dana tidak terduga milik pemkab," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement