Advertisement
MIRAS BANTUL : 8 Tersangka di 3 Titik Ditangkap
Advertisement
Miras Bantul ditekan dengan sejumlah cara, salah satunya pelaksanaan operasi pekat.
Harianjogja.com, BANTUL-Popularitas kawasan objek wisata di pantai selatan yang meninggi mengindikasikan semakin tingginya angka penyakit masyarakat. Hotel dan penginapan yang menjamur juga disinyalir menjadi titik subur tumbuhnya penyakit masyarakat itu.
Advertisement
Dari persoalan tersebut, Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono mengatakan operasi pekat diperlukan. Adapun operasi pekat merupakan rangkaian program yang ditetapkan Polda DIY untuk 11-20 Mei 2015. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/05/12/razia-bantul-4-mahasiswa-kepergok-check-in-603676">RAZIA BANTUL : 4 Mahasiswa Kepergok Check-In)
Riyono menyampaikan dalam Operasi Pekat itu, pihaknya tak hanya fokus di kawasan Parangtritis saja. Terlebih untuk menjaring penjual minuman keras (miras) pihaknya melebarkan area razia hingga ke sisi utara Bantul.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menjaring delapan tersangka penjual miras di tiga titik, yakni Sewon, Kasihan, dan Bambanglipuro. Dari kedelapan tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan 45 buah botol miras, baik berjenis ciu, oplosan hingga miras bermerk.
Saat persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (12/5/2015), hakim Intan Tri Kumalasi menjatuhkan denda sebesar Rp300.000-500.000 kepada kedelapan tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Advertisement