Advertisement
VIDEO PENGHINAAN : Mantan Cabup Kulonprogo Geram Dicemarkan Nama Baiknya
Advertisement
Video penghinaan beredar di situs jejaring sosial.
Harianjogja.com, KULONPROGO– Sebuah video berisi foto slide mantan calon Bupati Kulonprogo, Suprapto, bertuliskan kata-kata yang dianggap mengandung unsur penghinaan menyebar di situs media sosial Youtube. Atas persoalan itu, PBY, 40, warga Derwolo, Pengasih dilaporkan ke Polres Kulonprogo dengan laporan pencemaran nama baik.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo Ricky Boy Sialagan membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, Suprapto melaporkan masalah yang menimpanya pada, Senin (18/5/2015). Dalam aduannya, Suprapto turut menyerahkan barang bukti berupa softcopy video yang dimaksud.
“Kami masih mendalami dan menyelidiki persoalan tersebut,” ujar Ricky kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Dalam laporannya, Suprapto mengaku, dicemarkan nama baiknya dalam video yang diunggah. Ada dua video yang diunggah dan menampilkan slide foto tentang dirinya disertai sejumlah tulisan. Salah satu video menuliskan, Waspadalah terhadap orang ini calon bupati gagal, penipu, perampas yang berkedok pendidikan langsung kerja dengan membuka UGAMA, GAMA, ASMI, IKMIII, ABAKOM, Golden Ways.
Ricky mengatakan, barang bukti softcopy sudah sampai ke tangan polisi. Pengecekan video tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik. Namun, saat ini pihak terlapor belum dipanggil dan dimintai keterangan.
“Kami belum memeriksa terlapor karena masih harus mendalami kasus ini,” kata Ricky.
Sesuai laporan yang disampaikan, kasus tersebut akan mengacu pada undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto menegaskan, Polres siap untuk mengungkap kasus itu. Apabila diperlukan, akan meminta bantuan ke Polda DIY untuk mengungkap kasus tersebut.
Yulianto menambahkan, pemeriksaan penyidik masih fokus pada pemeriksaan pelapor, yakni Suprapto. Nantinya, penyidik akan memanggil saksi-saksi yang diajukan pelapor. Dia mengatakan, jika pemeriksaan setidaknya terhadap dua saksi selesai, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor.
“Pemanggilan pelapor, kami harap dapat dilakukan minggu depan,” jelas Yulianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement