Advertisement

KORUPSI GEDUNG PLN : Mantan Manajer Area PLN Ajukan Gugatan Pra-Peradilan

Minggu, 24 Mei 2015 - 00:15 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI GEDUNG PLN : Mantan Manajer Area PLN Ajukan Gugatan Pra-Peradilan

Advertisement

Korupsi Gedung PLN, persoalan bergulir dengan pengajuan gugatan pra-peradilan oleh mantan manajer Area PLN.

Harianjogja.com, JOGJA- Mantan Manajer Area PLN Jogja Nanang Subuh Isnandi mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Bantul. Sidang perdana akan digelar pada Selasa (26/5/2015) mendatang.

Advertisement

Penasihat Hukum, Kamal Firdaus, menjelaskan pengajuan sudah dilakukan setelah penahanan Nanang awal Mei.

"Selang dua atau tiga hari kami mengajukan pra-peradilan," sebutnya, Jumat (22/5/2015).

Dipaparkannya, materi pra peradilan berkisar penetapan Nanang sebagai tersangka. Kendati demikian, Kamal enggan menguraikan secara rinci. "Intinya, ada yang janggal, detailnya besok saja sewaktu di persidangan," ujarnya.

Menurutnya, sidang pra peradilan dapat digelar selama jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum ditetapkan. Apabila sudah ditentukan, imbuh dia, sidang pra peradilan gugur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar membenarkan Nanang mengajukan gugatan pra peradilan perihal penetapan tersangka dan penahanannya. Diuraikannya, tergugat pertama Kejati DIY dan tergugat kedua Kejaksaan Negeri Bantul.

"Kami siap menghadapi pra peradilan dan mempelajari berkasnya," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanang Subuh Isnandi resmi ditahan pasca pelimpahan berkas pemeriksaan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (5/5/2015). Nanang yang sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi renovasi gedung PLN di Jogja selama 1,5 tahun dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan.

Kasus yang menimpa Nanang bermula dari revitalisasi yang dilaksanakan di seluruh titik kantor dan bangunan PLN di DIY. Penyidik menemukan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran pekerjaan, yakni volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal dan mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp417 juta. Selain itu proyek sudah berlangsung pada 2012, padahal dana proyek baru dianggarkan pada 2013. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement