Advertisement
ILLEGAL FISHING : Begini Kronologi Polair Sergap Kapal Tak Berizin
Advertisement
Illegal fishing di Gunungkidul berhasil ditangkap Direktorat Polair Polda DIY.
Harianjogja.com, SLEMAN-Direktorat Polair Polda DIY menangkap dua kapal berukuran besar di dermaga Sadeng, Desa Pucung, Kecamatan, Girisubo, Gunungkidul, pekan lalu. Belasan ton ikan hasil tangkapan pun disita dari kedua kapal yang tidak memiliki kelengkapan surat tersebut.
Advertisement
Direktur Polair Polda DIY Kombes Endang Karnadi menjelaskan, kedua kapal itu dilakukan penindakan karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 29 ayat 1 UU 45/2009 tentang Perikanan.
Keduanya diintai selama beberapa hari di dermaga Sadeng, Gunungkidul karena menangkap ikan secara ilegal. Penangkapan terhadap Kapal Cahya Putra 02 dilakukan pada Minggu (28/6/2015) pukul 15.30 WIB, sedangkan Inka Mina pada Jumat (3/7/2015) pukul 20.30 WIB.
"Karena peralatan kami tidak memungkinkan untuk menyergap di perairan, kami menunggu di dermaga, begitu akan bersandar langsung kami sergap," tegas mantan Wadir Polair Polda Sulawesi Utara ini di Mapolda DIY, Kamis (9/7/2015).
Dalam operasi itu, ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), nahkoda Kapal Cahya Putra tidak membawa dokumen apapun. Kapal ini membawa enam Anak Buah Kapal (ABK) berikut hasil tangkapan ikan Cakalang sebanyak 460 kilogram. Sedangkan nahkoda Inka Mina dapat menunjukkan dokumen seperti surat tanda bukti lapor kedatangan / keberangkatan, surat ukur dalam negeri, akta pendaftaran kapal, sertifikat kelayakan kapal, sertifikat ahli nautika tingkat III dan surat keterangan kecakapan.
Meski demikian kapal ini tidak memiliki tiga dokumen penting yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Setelah diperiksa, alat tangkap Kapal Inka Mina juga tidak sesuai dengan perijinan. Kapal ini membawa ikan sebanyak 13 ton dengan 19 ABK dan satu nahkoda Untuk Kapal Cahya Putra, lanjutnya, beberapa hari kemudian setelah diperiksa, dapat menunjukkan beberapa dokumen seperti SIUP dan SIPI melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY.
"Tapi keduanya dokumen tidak lengkap," ujarnya.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda DIY AKBP Tri Joko menambahkan, hasil tangkapan dari kedua kapal itu telah dilelang dan dijadikan sebagai barang bukti. Untuk Inka Mina hasil lelang sebanyak Rp64,3 Juta dan Cahya Putra Rp5,1 Juta. Kapal tersebut beroperasi di wilayah DIY dengan memasang sejumlah rumpon dari ujang barat Kulonprogo hingga ujung timur Gunungkidul sejauh 12 mil dari lepas pantai DIY. Dugaannya ikan hasil tangkapan itu dijual ke Semarang dan dibawa ke luar negeri dan ada yang mendanai secara khusus dalam melakukan pelayaran.
"Mereka sudah cukup lama beroperasi di wilayah DIY tanpa izin," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pengakuan Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali: Bawa Celurit dari Tempat Kerja
- Sivakorn Bertugas di Olimpiade, Belum Tentu jadi Wasit VAR Indonesia Vs Guinea
- Remaja Meninggal saat Latihan, Guru Silat di Tulungagung Dihukum 5 Bulan Bui
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Video Siswa SD di Salatiga Studi Tur Naik Pesawat Garuda, Ternyata Nabung Sejak Kelas 1
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Pilkada 2024: Golkar DIY Beberkan Kemungkinan Koalisi dan Kursi yang Dibidik
- Lonjakan Kasus DBD, Dinas Kesehatan DIY Belum Adakan Rapid Test
- Selain Pencegahan Stunting, Peningkatan Kualitas Lansia Kunci Capai Indonesia Emas
Advertisement
Advertisement