Advertisement
REMISI LEBARAN : Tak Ada Napi di Bantul Bebas Tahun Ini
Advertisement
Remisi lebaran untuk pembebasan napi tidak diberikan di Bantul.
Harianjogja.com, BANTUL-Meski jumlah penerima remisi dari pemerintah meningkat, namun tak ada satupun narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantul yang dinyatakan bebas. Seperti yang dikatakan oleh Krpala Rutan Bantul Syahrial Yuska, hal itu disebabkan tak adanya masa tahanan narapidana tahun ini yang habis lantaran terkena remisi. Akibatnya, narapidana binaannya pun hanya mendapatkan potongan masa tahanan saja saat Lebaran nanti.
Advertisement
Kepada Harianjogja.com, dirinya mengatakan jumlah narapidana yang menerima remisi tahun ini adalah sebesar 20 orang. Jumlah itu diakuinya meningkat dibandingkan tahun lalu.
"Tapi maaf, untuk tahun lalu, saya lupa jumlah persisnya. Yang pasti meningkat, dan masih didominasi oleh kasus pidana umum," ujarnya.
Peningkatan itu dinilainya wajar. Pasalnya, untuk tahun ini tingkat hunian di rutan kelas II B itu pun mengalami kenaikan sekitar 15%. Tahun lalu, jumlah narapidana di Rutan Bantul hanya 130 orang saja, sedangkan untuk tahun ini meningkat menjadi 150 orang.
"Kalau jumlah narapidana yang kami usulkan adalah sebanyak 147 narapidana," imbuhnya.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”), setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Sementara terkait syarat-syarat bagi narapidana dan anak pidana untuk memperoleh remisi termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa setidaknya ada dua syarat utama terkait dengan pemberian remisi ini, yakni syarat administratif san substansif. Syarat administrasi itu terkait dengan masa tahanan yang ditetapkan minimal enam bulan. Sedangkan untuk syarat lainnya adalah terkait dengan perilaku narapidana selama menjalani masa tahanannya. "Jadi kalau dia [narapidana] pernah melakukan pelanggaran dan indisipliner seperti memukul narapidana lain dan membawa ponsel, dipastikan tak akan mendapatkan remisi," jelasnya.
Tak hanya itu, remisi juga tak akan di berikan kepada narapidana yang masih dalam tahap banding dan belum diputus pengadilan. Itulah sebabnya, ia tak meengajukan seluruh narapidananya untuk memperoleh remisi.
Rencananya, pengumuman remisi untuk 20 orang narapidana itu akan diumumkannya setelah Sholat Ied.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
- Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement