Advertisement
INVESTASI KULONPROGO : Hotel Bintang Tiga Dapat Izin Prinsip di Temon, Pembangunan Tunggu Bandara
Advertisement
Investasi Kulonprogo bertambah dengan keluarnya izin pembangunan hotel bintang tiga di Temon
Harianjogja.com, KULONPROGO- Satu jaringan hotel nasional resmi mengantongi izin prinsip pembangunan hotel bintang tiga di Kecamatan Temon, Kulonprogo. Namun, pembangunan yang dilakukan masih akan melihat situasi perkembangan pembangunan bandara.
Advertisement
Pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) diperkirakan akan mampu menambah tingkat kunjungan sehingga memacu jumlah investasi hotel dan restoran di Kulonprogo. Dari sejumlah peminat, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo telah mengeluarkan izin untuk satu jaringan hotel nasional.
Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan menyatakan bahwa jaringan hotel nasional tersebut telah mendapat izin lokasi pembanguanan hotel dan membeli lahan tersebut. “Sudah dibeli tapi pembangunannya masih melihat situasi bandara,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika lahan tersebut berada di dekat kawasan bandara namun masih berada di luar area tersebut.
Selain itu, Agung menjelaskan masih ada 4 calon investor perhotelan lainnya yang masih dalam tahap meninjau calon lokasi. “Ada empat yang sedang wait and see,” ujarnya.
Keempat investor ini kini masih dalam tahap komunikasi dengan BPMPT Kulonprogo mengenai kesesuaian lahan dan tata ruang kota. Berbeda dari jaringan hotel yang telah memiliki izin, 4 calon investor ini berminat pada kawasan di area Wates dan sekitarnya.
Menghindari permasalahan lingkungan berkenaan dengan banyaknya pembangunan hotel sebagaimana yang terjadi di Sleman dan Kota Jogja, Pemkab Kulonprogo menerapkan proteksi berupa aturan penggunaan air PDAM untuk hotel tersebut. Tiap hotel dilarang untuk menyedot air tanah karena dikhawatirkan akan merugikan warga sekitar.
Selain itu, hotel yang dibangun juga harus mempertimbangkan aturan 30% kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Agung menekankan bahwa setiap hotel harus menyediakan RTH di areanya dan bukan hanya sekedar membangun taman di bagian atap bangunannya. Terlebih lagi, Kulonprogo belum memenuhi jumlah minimal kawasan RTH daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pengusaha Muda Delanggu bakal Ramaikan Bursa Cawabup Klaten 2024, Ini Sosoknya
- Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Pejabat Diskominfo Gunungkidul Dipecat
- Basarnas Evakuasi 109 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang di Sitaro Sulut
- 17 Pembangunan Solo dan Melesetnya PAD Jadi Catatan DPRD di LKPj Wali Kota 2023
Berita Pilihan
Advertisement
PM Israel Pastikan Serangan ke Rafah Terus Berjalan Tanpa Kesepakatan Sandera
Advertisement
Ada Gunung Menyerupai Piramida di China Bikin Heboh Warganet, Begini Penjelasan Ahli
Advertisement
Berita Populer
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
- KPU DIY Akan Mengatur Mekanisme Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement