Advertisement
PEREDARAN MIRAS SLEMAN : Denda Dianggap Rendah, Penjual Miras Tak Jera
Advertisement
Peredaran miras Sleman sudah dikendalikan dengan aturan dan denda, namun penjual tidak jera
Harianjogja.com, SLEMAN- Selama semester kedua 2015 lalu, aparat penegak hukum di Sleman mampu menyita sedikitnya 2.236 kemasan botol dan kaleng miras berbagai merek.
Advertisement
Selain produk pabrikan, petugas juga berhasil mengamankan 30 liter dan 27 plastik miras oplosan. Dari barang bukti tersebut sebanyak 17 tersangka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman.
Meski berhasil menyidangkan pelaku penjualan miras ilegal, Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto menilai vonis yang diberikan belum memberikan efek jera. Pelaku dijerat tindak pidana ringan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang Pelarangan Peredaran, Penjulan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
"Sanksi dendanya juga rendah. Hanya Rp3 juta hingga Rp10 juta. Kami masih mengupayakan aturan yang dapat memberikan efek jera bagi para pengedar. Tujuannya agar peredaran miras dapat semakin ditekan,” ujarnya, baru-baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024, BMKG: Cerah Berawan
- Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
Advertisement
Advertisement