Advertisement
HIBAH DAN BANSOS : Terbentur Aturan, 18 Traktor Tak Bisa Disalurkan ke Petani
Advertisement
Hibah dan bansos berubah aturan, akibatnya 18 traktor bantuan di Gunungkidul tidak bisa disalurkan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sedikitnya 18 traktor dan sepuluh mesin pompa air yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015 lalu masih tersimpan di gundang Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Gunungkidul.
Advertisement
Bantuan tidak bisa disalurkan ke masyarakat karena terbentur aturan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala DTPH Gunungkidul Azman Latif tidak menampik adanya aturan dalam UU No.23/2014 berdampak terhadap bantuan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten tidak berani menyalurkan bantuan itu karena penerima belum memiliki badan hukum sesuai di dalam aturan.
“Di kami masih ada 18 traktor tangan dan sedikitnya ada sepuluh mesin pompa air yang tidak bisa disalurkan ke petani, sehingga barangnya masih tersimpan di gudang,” kata Azman kepada wartawan, Senin (22/2/2016).
Dia menjelaskan, tidak berani menyalurkan bantuan tersebut karena takut tersangkut masalah hukum. Ketidaaan badan hukum bagi kelompok penerima menjadi masalah sendiri, sehingga bantuan tersebut masih ditahan hingga sekarang.
“Rencananya bantuan tetap akan diberikan ke petani, tapi dengan model pinjam pakai. Konsep ini akan kami koordinasikan dengan bupati terlebih dahulu,” ujarnya.
Disinggung mengenai bantuan dari Pemerintah Pusat, Azman mengaku tidak ada masalah karena bantuan tetap bisa diberikan kepada kelompok atau masyarakat. “Yang dari pusat tetap bisa diberikan karena kami hanya sebatas sebagai perantara,” papar mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan ini.
Menanggapi adanya traktor dan mesin pompa yang belum bisa disalurkan ke petani, Bupati Gunungkidul Badingah berjanji akan mencari berbagai cara agar barang-barang tersebut bisa tetap diberikan ke masyarakat.
Sebab jika hanya dibiarkan mangkrak dan tidak dipakai maka lambat laun akan rusak tanpa pernah dipergunakan sama sekali. “Di satu sisi, masyarakat juga sangat butuh bantuan ini,” kata Badingah
Hanya saja, sambung dia, untuk pemberian tersebut harus tetap berpegang pada aturan yang ada, khususnya aturan yang tertuang dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. “Kita harus tetap berhati-hati, kalau sampai sembarangan dalam memberikan bisa terkena masalah hukum,” kata Badingah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Kondisi Jalan Gelap, Pengendara Motor Meninggal seusai Tabrak Truk di Sragen
- Strategi Bata Tutup Pabrik Disebut Kurang Tepat di Tengah Pertumbuhan Industri
- Tak Penuhi Rekomendasi OJK, Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut
- Unesco Menetapkan Tiga Warisan Dokumenter RI sebagai Memory of The World
Berita Pilihan
Advertisement
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya
- 40 Advokat Muda Bergabung ke Peradi Kota Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 8 Mei 2024: Masalah Sampah hingga Hasil Liga Champions
- Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi DIY Tidak Diperpanjang
Advertisement
Advertisement