Advertisement
PKL JOGJA DIGUGAT : LBH : Ada Kesalahan Penerapan Hukum
Advertisement
PKL Jogja digugat mengajukan banding.
Harianjogja.com, JOGJA-Kuasa Hukum PKL, Rizky Fatahillah menilai ada penerapan hukum yang kurang sesuai dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang memutus perkara Pedagang Kaki Lima (PKL) Jogja yang digugat
Advertisement
"Ada kesalahan penerapan hukum hakim PN," katanya, Rabu (24/2/2016)
Selama proses persidangan Hakim PN Jogja tidak pernah memanggil pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang dianggap penting untuk memberi kesaksian. Sebab, tanah yang menjadi materi gugatan adalah tanah SG dibawah kewenangan Kawedanan Hageng Panitikismo.
Pantikismo memberikan surat kekancingan kepada Eka Aryawan pada 2008 lalu di lahan seluas 73 meter persegi di Simpang Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso. Padahal di lokasi tersebut sudah ada sejumlah PKL yang sudah bertahun-tahun berjualan.
"Harusnya pihak Kraton turut tergugat," ujar Rizky.
Pada 11 Februari lalu, hakim PN Jogja memutuskan lima PKL telah menempati lahan SG secara ilegal karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka Aryawan berdasarkan surat kekancingan. Kelima PKL, yakni Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, diminta untuk menyerahkan lahan yang dikuasainya kepada Eka.
Rizky mengaku baru mendaftarkan gugatan setelah 14 hari sidang putusan karena pihaknya baru menerima salinan putusan baru diterimanya dua hari lalu. Setelah mempelajari putusan tersebut, ia menyatakan banding.
"Hari ini kami baru mendaftarkan banding, sedangkan memori banding akan diserahkan dalam pekan ini," ujar Rizky
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini menambahkan biaya administrasi banding membengkak menjadi Rp2 juta dari sebelumnya Rp900.000, dikarenakan huasa hukum penggugat berdomisili di luar Jogja, sehingga menambah beban biaya pengadilan dalam surat menyurat perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Dua Pekerja Bangunan di Jogja Tertimpa Cor Beton, Satu Tewas
- Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
- Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Segera Bangun 648 Titik Biopori Kompos
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement