Advertisement
PENDIDIKAN TINGGI : Kampus Penyelenggara Kelas Jauh Ditindak, Pemilik Ijazah Kena Getah
Advertisement
Pendidikan tinggi yang masih selenggarakan kelas jauh akan ditertibkan.
Harianjogja.com, JOGJA-Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindak tegas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menyelenggarakan Kelas Jauh.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/03/pendidikan-tinggi-mulai-pmb-waspadai-kelas-jauh-687338">PENDIDIKAN TINGGI : Mulai PMB, Waspadai Kelas Jauh)
Koordinator Kopertis Wilayah V DIY, Bambang Supriyadi pada Jumat (26/2/2016) menjelaskan Kelas Jauh tidak diizinkan untuk dilaksanakan oleh PT di Indonesia. Namun ada bentuk teknis perkuliahan yang disebut Pendidikan di Luar Domisili, dan Universitas Gadjah Mada adalah universitas yang mendapatkan izin tersebut dari Kemenristek Dikti Republik Indonesia. Selain itu, ada satu lagi bentuk model Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). PTS di DIY yang diketahui memiliki izin pelaksanaan PJJ ialah Strata Dua Teknologi Informatika STMIK Amikom.
"[PTS] Yang terlanjur melaksanakan Kelas Jauh akan kita berikan pembinaan, kalau setelah dibina masih ketahuan melaksanakan Kelas Jauh akan diberikan sanksi. Apabila ijazahnya sudah jadi, maka ijazah tersebut tidak bisa dijadikan untuk mendukung karier, akan kami lakukan penundaan karier selama jangka waktu tertentu bagi pemilik ijazah tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pekerja Proyek Benteng Kraton Meninggal Tertimpa Beton, Begini Respons Pemda DIY
- Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri
Advertisement
Advertisement