Advertisement
KESEJAHTERAAN KARYAWAN : Awasi 1.200 Perusahaan, Tiap Selasa Dinsosnakertrans Lakukan Kunjungan
Advertisement
Kesejahteraan karyawan menjadi fokus Pemkot Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja telah membentuk tim deteksi untuk mengontrol semua perusahaan di Kota Jogja agar memenuhi hak-hak karyawan sesuai undang-undang.
Advertisement
“Tim sudah bergerak sejak sebulan yang lalu ke perusahaan-perusahaan setiap Selasa,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Hadi Muhtar, Minggu (22/5/2016).
Hadi mengatakan ada 1.200-an perusahaan di Jogja yang bergerak di berbagai bidang. Setiap kali kunjungan tim dibawah pengawasan hubungan industrial itu ditarget minimal harus mendatangi empat perusahaan.
Tim tersebut akan menanyakan seputar hak-hak yang harus diperoleh pekerja, mulai dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, upah yang harus menyesuaikan upah minimum kabupaten kota (UMK), sistem upah yang harus memiliki sistem skala bagi pekerja yang lebih dari setahun.
“Perusahaan harus punya sistem kenaikan gaji bagi karyawan yang sudah lebih dari setahun,” katanya.
Selain itu, kata Hadi, pihaknya juga ingin memastikan semua perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) minimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Kemudian bagi perusahaan yang bergerak dibidang jasa perhotelan dan restoran harus menyediakan gaji servis bagi karyawannya. Uang servis tersebut diakui Hadi sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016.
“Biar semua fair kalau tamu hotel banyak ya karyawannya juga harus dihargai,” ujar Hadi.
Hadi menyatakan pihaknya tidak ingin ada perusahaan di Jogja yang bermasalah atau bahkan sampai berurusan dengan kejaksaan terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Karena itu jika terjadi persoalan pihaknya ingin ada penyelesaian dengan jalan musyawarah. Sejauh ini diakuinya belum ada perusahaan yang dilaporkan. Namun demikian jika ada laporan pekerja yang merasa dirugikan pihaknya juga siap untuk memprosesnya.
“Kita ingin semua bersinergi, perusahaan tidak menekan pekerja, pekerja juga tidak mengakali perusahaan,” tegas Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement