Advertisement
JJLS BANTUL : Tanah Tutupan, Milik Siapa?
Advertisement
JJLS Bantul akan menggunakan lahan tanah tutupan di Desa Parangtritis Kretek
Harianjogja.com, BANTUL- Warga pengelola tanah tutupan di Desa Parangtritis, Kretek, Bantul menuntut ganti rugi terkait rencana pembebasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melalui tanah tutupan. Status kepemilikan tanah tutupan sampai kini belum diputuskan.
Advertisement
Koordinator warga pengelola tanah tutupan di Parangtritis Sarjiyo mengatakan para pengelola tanah tutupan itu merupakan ahli waris pemilik tanah tersebut yang belakangan status kepemilikannya secara hukum tidak jelas.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah seluas 106 hektare di Parangtritis tersebut mulanya dimiliki oleh warga setempat sebelum Jepang menjajah negeri ini.
Bukti kepemilikan itu berupa dokumen Letter C yang tersimpan di kantor desa. Saat Jepang masuk ke Tanah Air, dokumen Letter C itu dicoret atau ditutup dengan tinta merah karena dikuasai oleh Jepang. Warga lalu menamainya tanah tutupan.
Setelah Jepang hengkang dari Tanah Air dan Indonesia merdeka, status kepemilikan tanah tersebut tidak jelas karena tidak pernah dikembalikan ke warga atau diklaim milik pemerintah. Namun ahli waris pemilik lahan sampai sekarang menggarap tanah tersebut dengan menanaminya berbagai tanaman pangan. Belakangan, polemik tanah tutupan mencuat setelah muncul rencana pemerintah membebaskan lahan JJLS.
Menurut Sarjiyo, sampai saat ini belum diputuskan siapa pemilik tanah tersebut secara hukum. Pemerintah DIY dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul kini masih mengkaji bukti-bukti yang menjadi dasar untuk menentukan pemilik tanah tersebut. “Kami berharap tanah itu jatuh ke tangan warga. Sampai sekarang belum ada keputusan,” katanya, Jumat (2/.
Apakah tanah itu jatuh ke tangan warga, negara atau ke tangan Kraton Jogja berupa Sultan Grond (SG), warga kata dia tetap menuntut ganti rugi pembebasan lahan yang dilalui JJLS, mengingat selama ini warga yang merawat lahan tersebut.
“Entah itu ganti ruginya dua pertiga dari harga tanah permeter enggak masalah. Asal ada ganti rugi,” tuturnya lagi. Saat ini kata dia, harga tanah per meter di lahan tutupan itu mencapai Rp342.000 per meter persegi.
Dari total 106 hektare tanah tutupan yang tersebar di sejumlah dusun di Kretek hanya sekitar 10 hektare diantaranya yang dilalui JJLS. Adapun total pengelola tanah tutupan seluas 106 hektare tersebut diklaim mencapai 256 orang. Menurut Sarjiyo, tanah tutupan yang dilalui JJLS kini sudah dipatok oleh pemerintah.
Kepala BPN Bantul Mardiyana sebelumnya menyatakan, pemerintah akan memutuskan seadil-adilnya siapa pemilik lahan tersebut. Apapun keputusan pemerintah, semua pihak kata dia harus menghormatinya.
“Yang penting itu dasar keputusannya jelas. Enggak masalah tanah itu jatuh ke tangan warga atau negara. Asalkan kalau itu tanah warga bukti dan dasarnya apa, kalau tanah negara apa dasarnya itu saja,” jelas Mardiyana beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement