Advertisement
MIRAS BANTUL : Bangunan Bekas Rumah Makan Jadi Gudang
Advertisement
Miras Bantul ditemukan di Dusun Banjardadap.
Harianjogja.com, BANTUL -- Kepolisian Sektor (Polsek) Banguntapan mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dari sebuah rumah di Dusun Banjardadap, Desa Potorono, Kecamatan Bangutapan, Bantul.
Advertisement
Menurut Kanit Shabara Polsek Banguntapan, Ajun Komisaris Polisi Gunarto telah mengintai rumah yang dia curigai sebagai gudang minuman keras.
“Saya sudah intai selama dua minggu terakhir, setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar,” ujarnya, Kamis (29/9/2016).
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=726890">MIRAS BANTUL : Puluhan Botol Ciu Oplosan Disembunyikan di Dapur)
Kata Gunarto, rumah tersebut sebelumnya juga digunakan sebagai rumah makan namun sudah lama tutup. Setelah dilakukan pengintaian, kata dia setiap satu minggu sekali terdapat mobil box yang keluar masuk rumah tersebut. Setelah diselidiki mobil box dari semarang tersebut ujarnya membawa ratusan botol minuman keras berbagai merk.
Lanjut Gunarto, setelah diketahui mobil box tersebut datang setiap hari kamis, lantas dia bersama anggota yang lain melakukan penyergapan. Namun setelah ditunggu beberapa waktu mobil box tak kunjung datang, dia memutuskan langsung menyergap rumah tersebut. Benar saja dalam penyergapan tersebut, dia menemukan ratusan botol minuman keras yang masih berada di dalam kardus.
Selain menemukan ratusan botol minuman keras, Gunarto hanya mendapati seorang wanita yang menjaga rumah tersebut. Wanita bernama Rahma Fortuna Dewi yang merupakan anak dari pemilik rumah. Selanjutnya, kata Gunarto akan memanggil orang tua Rahma, untuk kemudian kasusnya dilimpahkan kepengadialan.
Sementara Itu Kepala Polsek Bangutapan Komisaris Polisi Suharno mengatakan oprasi yang dilakukan oleh angotanya adalah dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat). Dia mengatakan selalu memerintahkan angotanya untuk memberantas peredaran minuman keras yang tidak berizin.
Kata Suharno, Selama kurun waktu Januari hingga September 2016, Polsek Bangutapan telah berhasil mengungkap sedikitnya delapan kasus peredaran minuman keras tanpa izin. Kata dia, penjual miras akan dijerat dengan Perda No.2 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement