Advertisement
RESTORASI GUMUK PASIR : Surat Instruksi Penggusuran Turun, Solusi Nihil, Warga Pilih Diam
Advertisement
Restorasi gumuk pasir masih bernuansa penolakan dari warga terdampak.
Harianjogja.com, BANTUL -- Warga terdampak restorasi gumuk pasir di Desa Parangtritis, Kretek menggalang dukungan untuk melawan pemerintah. Pemkab Bantul melayangkan surat teguran pertama terkait penggusuran.
Advertisement
Menurut Koordinator Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) sekaligus warga Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis yang terdampak penggusuran Watin, warga Parangkusumo bergeming dengan surat instruksi penggusuran yang dikeluarkan pemerintah. Pasalnya sampai detik ini belum ada solusi yang ditawarkan Pemkab Bantul atas kebijakan restorasi gumuk tersebut. Pabila kemungkinan terburuk muncul penggusuran paksa, warga kata dia siap melawan.
“Kalau sampai digusur paksa bisa geger,” tegasnya lagi, Selasa.
Hingga saat ini kata Watin warga berkeyakinan, restorasi gumuk pasir sejatinya upaya Pemerintah DIY dan Kraton Jogja menguasai Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG), seperti yang terjadi di Watu Kodok, Gunungkidul maupun di Kulonprogo.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan pada Selasa (4/10/2016), pihaknya melayangkan surat teguran pertama untuk warga Parangkusumo yang tinggal di zona inti gumuk pasir seluas 141 hektare.
“Sudah kami keluarkan surat teguran,” kata Hermawan.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/03/restorasi-gumuk-pasir-warga-parangtritis-abaikan-instruksi-penggusuran-757930">RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Parangtritis Abaikan Instruksi Penggusuran)
Surat itu dikeluarkan lantaran surat instruksi penggusuran yang sebelumnya dikeluarkan tidak digubris warga.
“Yang mendapat surat teguran hanya warga yang belum mau pindah. Tapi kalau untuk warga yang sudah merespons ingin pindah tidak kami beri surat,” papar dia.
Surat teguran antara lain diberikan pada warga yang memiliki tempat tinggal di zona inti gumuk pasir. Sedangkan terkait nasib Pantai Cemara Sewu yang juga berada di zona inti, menurut Hermawan diserahkan ke pengelola wisata dan Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk berdialog mana saja vegetasi di pantai tersebut yang akan ditebang terkait kebijakan pembersihan zona inti.
“Kalau Cemara Sewu nasibnya menunggu keputusan warga dengan UGM. Dari UGM melakukan riset di sana selama lima hari. Mereka akan membuat kesepakatan dengan warga mana saja pohon yang akan ditebang,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
- BEDAH BUKU DPAD DIY: Bekali Orang Tua Cara Mendidik Anak pada Era Digital
Advertisement
Advertisement