Advertisement
KEKERASAN SLEMAN : Antara Dendam & Mabuk, Remaja ini Tusuk Havid
Advertisement
Kekerasan Sleman terjadi pekan lalu.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Pelaku penusukan Adnan Havid Pamungkas tertangkap setelah beberapa hari pencarian. WN, 17, Warga Brengosan, sumberadi, Mlati, Sleman melarikan diri usai melakukan penusukan pada Jumat (30/9/2016) lalu di Jalan Ringroad Barat, Salakan, Gamping, Sleman.
Advertisement
WN, seorang residivis ini ditangkap pada Rabu (5/10/2016) pagi di rumah kawannya di daerah Wates, Kulonprogo saat hendak mencari rumah kos untuk bersembunyi. Kapolsek Gamping Kompol Heli Wijiyatno mengatakan menurut keterangan pelaku, sebenarnya dia ingin balas dendam pada mr. X.
Saat kejadian WN juga sudah dalam kondisi mabuk, tidak bertemu dengan mr.x sesampainya didaerah Salakan pelaku berboncengan tiga dengan temannya justru bertemu dengan korban. Karena sudah mabuk, ia menggembor-gemborkan motornya entah dengan niat apa. Kemudian korban bersama kawannya juga berteriak untuk bertanya apa maksud dari "bleyeran" motor pelaku.
"Disitulah kemudian pelaku dan korban berkelahi. Sebelumnya antara pelaku dan korban memang tidak saling kenal namun WN memang sudah berniat untuk berkelahi dengan mr.x sebelumnya sudah mempersiapkan senjata yakni pisau lipat," katanya.
Hingga akhirnya pada perkelahian tersebut mengakibatkan Havid tewas dengan luka tusukan di bagian tubuh dada sebelah kiri. Usai menusuk Havid lalu korban melarikan diri dan meninggalkan dua orang temannya yang kemudian dihajar masa hingga tewas.
"Setelah kejadian dia (pelaku) melarikan diri dengan membawa sepeda motor Satria FU yang juga digunakan oleh pelaku. Selain itu WN ini ternyata juga seorang residivis, tahun 2014 lalu ia ditangkap polisi atas kasus pencurian laptop di wilayah Mlati," tambah Heli.
Saat ini WN beserta barang bukti sepeda motor Satria FU miliknya dusah diamankan di Mapolsek Gamping untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti pisau lipat yang digunakan untuk menusuk Havid sudah dibuang oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersebut WN akan disangkakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 atas penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa orang meninggal dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait para pelaku penganiayaan masa yang mengakibatkan dua kawan pelaku tewas. Sementara ini polisi masih akan mengordinaiskan dengan pihak terkait untuk proses hukum tersebut.
"Kami akan selesaikan ini dulu," tegas Heli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
Advertisement
Advertisement