Advertisement
MALL DI BANTUL : Ini Gambaran Isi Perda Mal & Toko Berjejaring
Advertisement
Mall di Bantul masih mengalami penolakan
Harianjogja.com, BANTUL — Mengenai wacana Bupati untuk mendirikan mal di Bantul, dewan mengusulkan supaya ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang mal. Pasalnya Perda Pengelolaan Pasar tidak mengatur mal. Sementara itu Bupati mengaku baru menyusun Perda untuk mengakomodir wacanya tersebut.
Advertisement
Bupati Bantul, Soharsono mengatakan sedang dalam proses mengurus pembuatan Perda yang mengatur pendirian mal di Bantul. Kata dia setelah selesai menyusun Perda tersebut akan langsung dikoordinasikan dengan dewan.
Dia mengatakan yang jelas akan ada Perda tersendiri terkait dengan pendirian mal. Selain mengatur pendirian mal nanti di dalamnya juga akan diatur mengenai toko modern nasional berjejaraing.
“Iya nanti dalam Perda itu juga akan saya atur mengenai toko modern seperti Alfamart dan Indomart,” kata Suharsono Kepada Harianjogja.com, Jumat (7/10/2016).
Mengenai isi aturan tersebut, yang paling utama kata dia adalah pendirian mal dan toko berjejaring nantinya hanya akan ada di daerah perbatasan seperti Kecamatan Sewon, Bangutapan, atau Kasihan.
“Saya larang mal, Alfamart, dan Indomaret di Bantul [Kota], Hanya boleh diperbatasan saja,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement