Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Perpanjangan Pengosongan Lahan Diajukan, Sampai Berapa Lama?
Advertisement
Bandara Kulonprogo untuk waktu pengosongan lahan diharapkan ditambah.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Sejumlah warga terdampak Bandara Temon dapat mengajukan surat untuk memperpanjang tenggat waktu pengosongan lahan kepada direksi pusat PT Angkasa Pura. Surat tersebut menjadi pertimbangan bagi direksi pusat mengenai sempitnya waktu pengosongan.
Advertisement
Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan keputusan dan tanggapan atas surat tersebut akan menjadi kewenangan direksi pusat. Namun, ia menegaskan perpanjangan waktu hanya dua hingga tiga bulan. Namun, sekali lagi ia mengharapkan kesediaan warga untuk mendukung pembangunan bandara dengan segera mengosongkan lahannya.
(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Warga Dipersilakan Ajukan Perpanjangan Pengosongan Lahan)
Selain itu, warga terdampak yang masih memiliki hak relokasi sendiri masih akan memiliki waktu satu tahun hingga lahan relokasinya siap ditempati. Adapun, rumah milik warga yang memilih uang dan berada di luar kawasan landasan nantinya akan bisa digunakan oleh warga yang memilih relokasi dan lahannya harus dikosongkan lebih dahulu.
Sementara itu, Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan ke direksi pusat Angkasa Pura di Jakarta beberapa hari lalu. Menurut dia, pengajuan surat juga dilakukan oleh empat desa lainnya yang terdampak.
“Sudah kirim beberapa hari lalu, desa lain juga,”ujarnya, Jumat (7/10/2016)
Waktu sebulan dianggap terlalu sempit bagi warga untuk melakukan persiapan pengosongan lahan. Selain itu, seiring dengan proses pembangunan bandara maka harga lahan dan properti pun ikut naik sehingga menyulitkan warga mencari lahan pengganti. Meski warga telah mengantongi dana ganti rugi namun lahan yang akan dibeli tidak ada dan harganya mahal.
Terlebih lagi, sejumlah warga yang seharusnya mendapatkan relokasi pun akhirnya berubah pikiran dengan meminta ganti rugi. Hal ini dikarenakan skema relokasi yang juga belum jelas hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement