Advertisement
KRIMINAL SLEMAN : Oknum Kades di Kebumen Jadi Tersangka Pencurian Minimarket
Advertisement
Kriminal Sleman melibatkan seorang oknum kades asal Kebumen
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang oknum Kepala Desa yang masih aktif menjabat di Wirogaten, Mirit, Kebumen, Jawa Tengah menjadi salah satu pelaku pencurian.
Advertisement
Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Ngaglik berhasil menangkap oknum kades tersebut bersama dua kawannya usai satu bulan menjadi buron.
Kawanan pencuri tersebut berhasil melarikan diri selama satu bulan setelah berhasil melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket 'Aishamart' di daerah Balong, Donoharjo, Ngawi, pada Senin (12/9/2016) lalu.
Kepolsek Ngaglik, Kompol Riyanto mengatakan ketiga pelaku dapat tertangkap setelah otak pencurian atas nama Haryadi alias Cipluk, warga Juminahan, Danurejan, Jogjakarta. Cipluk berhasil diringkus petugas di sebuah indekost di daerah Drono, Ngaglik pada Senin (3/10/2016).
"Dari Cipluk ini kemudian kasus kami kembangkan, menurut keterangan Cipluk dia melakukan pencurian bersama dua orang lainnya yang berada di Kebumen," Kata Riyanto saat gelar perkara di Mapolsek Ngaglik, Selasa (11/10/2016).
Dikatakannya, berbekal keterangan Cipluk Kapolsek memerintahkan anggota untuk mengejar dan menangkap dua pelaku lain yang diketahui tinggal di Kebumen.
Pada hari yang sama di rumah masing-masing pelaku Muhadis alias Adis, dan Puji Priyanto alias Supri Warga Wirogaten Mirit, kebumen juga langsung berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat penangkapan tersebutlah diketahui bahwa Adis merupakan Kepala Desa yang masih aktif bertugas pada tahun ini.
Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, diketahui bahwa Cipluk dan Adis merupakan dua orang residivis kasus pencurian. Keduanya bertemu saat menjalani hukuman di Lapas Kebumen.
Usai keluar dari lapas keduanya masih sering berkomunikasi dan akhirnya memiliki rencana untuk mencuri bersama-sama di Jogja.
"Ketiga pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan cara menjebol tembok belakang minimarket dengan menggunakan linggis dan obeng. Malam itu ketiganya berhasil menggasak tiga buah monitor, sebuah handphone, dan tas yang berisikan uang Rp11juta," katanya.
Ketiganya akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
Advertisement
Advertisement