Advertisement

PENCURIAN SLEMAN : Motor Curian Belum Laku, Pelaku Gunakan Kendaraan

Selasa, 18 Oktober 2016 - 07:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENCURIAN SLEMAN : Motor Curian Belum Laku, Pelaku Gunakan Kendaraan Pelaku saat diamankan petugas dengan barang bukti sebuah sepeda motor Honda Vario di Mapolsek Ngaglik, Senin (17/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Pencurian Sleman dilakukan seorang karyawan cucian motor.

Harianjogja.com, SLEMAN -- Seorang karyawan di tempat cucian motor nekat menggasak motor milik pelanggan lantaran tidak memiliki kendaraan. Bogi, warga Sendangtirto, Berbah, Sleman, berhasil diamankan di tempat kerjanya yang baru setelah berhasil melarikan diri selama satu bulan.

Advertisement

"Pelaku ini adalah karyawan tempat cucian motor. Dia berhasil diamankan di tempat kerja barunya di Sleman kemarin setelah petugas sempat melakukan pengejaran di beberapa lokasi yang ia gunakan sebagai persembunyian," kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Riyanto, Senin (17/10/2016).

Saat petugas berhasil mengamankan pelaku, barang bukti sebuah sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku juga belum sempat dijual dan masih dalam kondisi yang utuh. Namun plat nomor sepeda motor tersebut sudah diganti oleh pelaku untuk mengelabui kejaran petugas.

"Memang sepeda motor sempat ditawarkan Rp2 juta namun belum laku, dan sampai sekarang belum laku sehingga digunakan sendiri oleh pelaku," tegasnya.

Dari hasil penyidikan sementara pelaku juga diketahui pernah melakukan tindakan pencurian sebelumnya yakni mencuri pompa air tempat cucian motor di tempatnya bekerja.

"Untuk barang bukti pompa air juga sudah kami amankan," katanya.

Kini pelaku yang sudah diamankan harus mendekam di tahanan Mapolsek Ngaglik, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Ngaglik. Akibat perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan

News
| Senin, 06 Mei 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement