Advertisement
PUNGLI JOGJA : Apa Saja yang Diatur di SPP?
Advertisement
Pungli Jogja menjadi persoalan bersama yang perlu diatasi dengan kerja sama.
Harianjogja.com, JOGJA -- Seluruh kelurahan di Kota Jogja segera menetapkan standar pelayanan publik (SPP) untuk menghindari potensi pungutan liar (pungli) dan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Selasa (18/10/2016), lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tengah membahas konsep SPP di Balai Kota Jogja.
Advertisement
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jogja, Kri Sarjono mengatakan SPP akan mengatur berapa lama proses perizinan, bagaimana alurnya, jika pun ada biaya administrasi maka itu diserahkan melalui kesepakatan lurah dan warga. Namun sejauh ini, kata dia, semua pelayanan di kelurahan tidak ada pungutan biaya alias gratis. Dengan adanya SPP, kata dia, potensi memungut biaya dari proses pelayanan juga sulit karena ada SPP.
Setelah SPP tersusun, kemudian disepakati bersama hitam diatas putih, berikut resikonya jika kelurahan tidak menepti hasil kesepaktan SPP tersebut karena SPP itu akan menjadi acuan bagi warga yang mengakses pelayanan di kelurahan.
"Kalau ada pelayanan yang tidak sesuai dengan SPP yang sudah disepakati maka lurah akan terkena sanksi," ucap Kris, Selasa (18/10/2016)
Namun demikian, standar pelayanan publik di kelurahan juga harus memenuhi syarat ketersediaan ruang khusus. Karena itu pihaknya minta kepada semua kelurahan yang belum memiliki ruangan untuk mengajukan nantinya Pemerintah Kota siap menganggarkan pengadaan ruangan.
Lurah Sorosutan, Umbulharjo, Kresno mengaku sejauh ini belum ada standar pelayanan publik secara tertulis. Namun beberapa pelayanan perizinan di kelurahannya di klaim tidak bermasalah.
"Saya selalu mengimbau warga untuk mengkritisi kinerja kami jika mendapat pelayanan yang tidak sesuai," ujar dia.
Komisioner Lembaga Ombudsman DIY, Sutrisnowati mengatakan banyak pelayanan di tingkat kelurahan dan desa yang dikeluhkan warga mulai dari lamanya proses perizinan sampe berbelit-belit, bahkan lembaganya sempat menerima aduan warga yang mengurus kependudukan sampai dua bulan.
Karena itu, perlu adanya komunikasi antara pemberi pelayanan dan penerima pelayanan, "Sehingga warga mendapat kejelasan waktu dan standar pelayanan," ujar Sutrisno yang juga menjadi narasumber dalam acara kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Dominan Cerah Berawan
- Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Didominasi Cerah Berawan
- Kuota Rumah Bersubsidi Diprediksi Segera Ludes, Pengembang Usul Ditambah
- Banyak Cerah Berawan dan Lebih Sejuk, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Selasa 7 Mei
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Berikut Jalur dan Rute Bus Trans Jogja, Bayar Pakai QRIS
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Advertisement