Advertisement
KASUS NARKOBA JOGJA : Narkoba Dikirim Menggunakan Jasa Ojek Online
Advertisement
Kasus narkoba Jogja yang dikirim melalui jasa ojek online terungkap
Harianjogja.com, SLEMAN- Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan ratusan pelaku penyalahguna narkoba dari seluruh wilayah di DIY. Penangkapan para pelaku tersebut terjaring selama razia dalam program 100 kerja Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.
Advertisement
Ditresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Andria Martinus mengatakan dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba kini modus-modus baru banyak dilakukan oleh para pelaku.
Peredaran narkoba saat ini sudah tidak hanya melalui pertemuan, tetapi sudah banyak menggunakan media lain seperti media sosial online dan pengantaran dengan ojek online.
"Modusnya kini dijual dengan media sosial instagram dan line, mereka [pengedar dan pengguna] sudah memiliki kode. Kemudian transaksi dengan transfer uang, dan barang di kirim melalui jasa pengiriman barang atau melalui ojek online," katanya dalam gelar perkara di Mapolda DIY, Jumat (21/10/2016).
Para pelaku, kata dia menggunakan kode setiap kali melakukan transaksi, tidak secara vulgar dengan memasang foto dan secara terbuka menyebutkan ketersediaan barang haram tersebut.
"Ada kode seperti Jogja Ready, Ijo siap, putih siap kode kode tersebut sudah diketahui oleh para pelaku," katanya.
Ia menambahkan sementara bagi kurir pengirim barang baik dari jasa pengiriman atau jasa ojek online dari keterangan saat ini bukanlah bagian dari jaringan. Mereka tidak mengetahui bahwa paket yang dikirim adalah narkoba.
"Kita sempat menangkap salah satu kurir dari ojek online, namun setelah kami selidiki dan dimintai keterangan kurir tersebut benar-benar tidak mengetahui bahwa paket yang diantar adalah narkoba," ujar dia.
Kemudian tidak hanya melalui media sosial, dari ratusan pelaku yang berhasil diamankan juga banyak yang mengedarkan dan menggunakan narkoba dengan modus lama.
Selama razia yang dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan, jajaran Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah 118 tersangka dari pengungkapan 105 kasus.
Sedangkan untuk barang bukti jenisnya beragam dari ganja, sabu, dan psikotropika golongan IV. "Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 348,22 gram, kemudian 25 gram sabu, 1.055 butir psikotropika golongan IV, dan 10 butir ekstasi," ujarnya.
Pelaku yang sudah diamankan di Mapolda DIY akan mereka akan didakwa dengan pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
- Pengusaha Tembaga yang Meninggal Dibunuh Ternyata Pendiri Boyolali Runners
- Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement