Advertisement
PILKADA JOGJA : Pengeluaran Dana Kampanye Maksimal Rp5,6 Miliar
Advertisement
Pilkada Jogja sudah memasuki masa kampanye
Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto menyatakan semua pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Jogja wajib menyerahkan laporan penerimaan dan sumbanyan dana kampanye. Jika tidak melaporkan, maka paslon bisa dicoret dari daftar pencalonan.
Advertisement
"Kalau laporannya tidak sesuai maka paslon bisa dikenakan sanksi pidana," kata Wawan di kantor KPU Kota Jogja, Kamis (27/10/2016) malam.
Wawan mengatakan tiap paslon harus menyerahkan laporan dana kampanye tiga kali, yakni laporan awal dana kampanye (LADK) sehari sebelum berkampanye, laporan penerimaan dana sumbangan kamp (LPDSK) maksimal 20 Desember mendatang, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 12 Februari atau tiga hari sebelum pemungutan suara.
Soal laporan dana kampanye, kata Wawan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemil Kepala Daerah (Pilkada), Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sumbangan dana kampanye perorangan maksimal Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta Rp750 juta. "Selebihnya harus diserahkan ke kas negara," kata Wawan.
Sumbangan juga harus menyertakan identitas, pernyataan penyumbang. Hal itu karena ada beberapa penyumbang yang tidak diperbolehkan seperti lembaga asing, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usah Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa.
Lebih lanjut Wawan mengatakan penggunaan dana kampanye juga tidak boleh melebihi batas yang ditentukan. Batas pengeluaran dana kampanye tiap paslon walikota dan wakil walikota sudah ditetapkan maksimal Rp5,6 miliar. "Jika penggunaan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan maka pencalonannya bisa dibatalkan," ujar Wawan.
Kemarin malam, kedua tim pemenangan paslon telah menyerahkan laporan awal dana kampanye. Menurut Wawan, ada 13 item yang dilaporkan di antaranya soal salinan buku rekening, saldo awal, dan laporan penyumbang. Namun ia enggan menjelaskan karena laporan tersebut masih belum selesai.
"Nanti pasti kami umumkan ke publik, sekarang masih dalam proses," ucap Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement