Advertisement
KUA Kulonprogo Tegaskan Tak Ada Pungli Biaya Nikah, Ini Penjelasannya
Advertisement
KUA Kulonprogo menegaskan tidak ada pungli dalam biaya pernikahan di KUA
Harianjogja.com, KULONPROGO- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo mengklaim sudah tidak ada praktek pungutan liar terkait pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Semua petugas KUA telah menandatangani pakta integritas anti pungli.
Advertisement
Hal itu diungkapkan Kepala Kemenag Kulonprogo, Nurudin, Jumat (28/10/2016) kemarin. Upaya pengawasan dilakukan secara ketat agar pelayanan tetap berjalan optimal dan profesional.
“Tidak ada pungli dan ada pakta integritas terkait itu. Kita menaati peraturan berlaku. Semua KUA sudah begitu, tidak ada petugas yang menerima,” kata Nurudin.
Nurudin memaparkan, tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan masyarakat jika menikah di KUA alias gratis. Namun, hal itu harus dilakukan pada hari dan jam kerja.
Jika petugas nikah mesti keluar kantor, biaya yang dikenakan pun sudah ditetapkan secara resmi, yaitu sebesar Rp600.000. Tarif tersebut sudah termasuk honor bagi petugas KUA yang didelegasikan.
Masyarakat sudah tidak perlu lagi mengeluarkan uang sebagai biaya transportasi atau sejenisnya kepada petugas yang datang. Sistem pembayaran pun dilakukan via bank sehingga langsung disampaikan ke kas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement