Advertisement

OPERASI YUSTISI : Tak Bawa KTP, Warga Disidang dan Harus Bayar Denda Rp20.000

Selasa, 15 November 2016 - 23:19 WIB
Nina Atmasari
OPERASI YUSTISI : Tak Bawa KTP, Warga Disidang dan Harus Bayar Denda Rp20.000

Advertisement

Operasi yustisi digelar di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN- Dari ratusan warga yang terjaring razia KTP, sebanyak 50 orang di sidang di tempat. Mereka kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Advertisement

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengatakan, dari ratusan warga yang terjaring razia pihaknya menemukan 50 warga yang tidak membawa KTP.

"Mereka langsung sidang di tempat dan membayar denda Rp20.000 per orang," jelasnya di sela kegiatan di GOR Pangukan, Sleman, Senin (15/11/2016).

Menurutnya, selama 2016 ini Satpol PP menggelar enam kali Operasi Yustisi. Dari jumlah tersebut rata-rata mampu menjaring 50 warga yang kedapatan tidak membawa KTP.

Sampai November ini, sudah 300 warga yang disidang dan didenda karena terjaring razia. "Operasi ini bagian dari penegakan Perda No.7/2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah International

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement