Advertisement
Barang Ilegal Sitaan Bea Cukai Dimusnahkan, dari Ponsel sampai Sex Toys
Advertisement
Barang ilegal sitaan Bea Cukai Yogyakarta dimusnahkan
Harianjogja.com, JOGJA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta memusnahkan barang sitaan yang termasuk larangan dan pembatasan dari luar negeri.
Advertisement
Pemusnahan digelar di halaman kantor (KPPBC), Rabu (16/11/2016). Ada 1.619 item barang yang dimusnahkan senilai Rp59,9 juta. Jenis barang yang dimusnahkan di antaranya kosmetik, sex toys, telepon seluler, DVD porno. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar agar barang tersebut tidak bisa berfungsi.
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Sucipto mengungkapkan barang-barang yang masuk kategori dilarang, dibatasi dan memerlukan izin dari instansi terkait di antaranya, ponsel dan komputer tablet melebihi dua unit, senjata api dan bahan beledak atau sejenisnya.
kemudian obat-obatan, tumbuhan dan hewan, produk tertentu seperti pakaian hingga buku. "Selain itu juga barang yang mengandung unsur pornografi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
Advertisement
Advertisement