Advertisement
RAPERDAIS DIY : Tanah Keprabon di Luar DIY Ditetapkan Kraton
Advertisement
Raperdais DIY mengenai tanah Sultan dan Pakualam terus dibahas.
Harianjogja.com, JOGJA -- Sejumlah anggota DPRD DIY akan bersikap kritis memberikan masukan selama pembahasan Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Salahsatunya terkait materi tentang tanah milik Kasultanan dan Kadipaten yang berada di luar daerah.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/15/keistimewaan-diy-tanah-keprabon-disoal-769079">KEISTIMEWAAN DIY : Tanah Keprabon Disoal)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan, terkait tanah keprabon yang berada di luar DIY akan diatur oleh Kraton. "Tanah Keprabon yang di luar DIY yang masih masuk dalam Raperdais ini akan kami sesuaikan dengan UU No. 13/2012. Selanjutnya untuk tanah Keprabon itu akan ditetapkan Kasultanan.
Soal praktek sewa menyewa atau transaksi tanah Kasultanan dan Kadipaten yang tidak sesuai dengan peraturan, lanjut Sultan, akan melakukan verifikasi untuk mencocokkan kondisi tanah dengan data fisik dan data yuridis. Selanjutnya hasil verifikasi itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi saat ini masih proses penyelesaian, kalau penatausahaan pertanahan butuh waktu sekitar lima tahun," ungkap Sultan, Selasa (22/11/2016)
Anggota Fraksi Kebangkitan Nasional DPRD DIY Aslam Ridlo sepakat dengan Sultan, jika tanah Keprabon di luar DIY tidak masuk dalam UUK, kemudian diatur dengan paugeran Kraton. Tetapi dalam Raperdais harus dinyatakan, dengan mengamanatkan dalam suatu pasal, seperti diatur dalam ini di ketentuan umum, bahwa tanah di luar DIY diatur dalam paugeran Kraton.
"Saya sepakat, kalau soal tanah [Keprabon] di luar DIY, masuk dalam paugeran Kraton. Tetapi database harus ada dulu," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pertanahan Suharwanta menilai positif terhadap respon Gubernur DIY terkait tanah Keprabon yang berada di luar DIY. Di dalam Perdais hanya akan mengatur tanah yang sesuai dengan UU Keistimewaan. "Ternyata direspon oleh Gubernur dan [Gubernur] siap untuk dievaluasi bersama ketika di pembahasan di Pansus," tegasnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD DIY ini optimistis, jika komunikasi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan baik selama pembahasan, maka Raperdais Pertanahan cepat terselesaikan. "Soal pendataan [tanah] Perdais ini menjadi landasan dari pendataan tersebut, mana ini SG mana PAG," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Erick Thohir Marah, Ingatkan Garuda Muda Main sebagai Tim Kontra Guiena
- Blue Print BUMN hingga 2034 Disiapkan, Sektor Pupuk dan Pangan akan Disatukan
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 6-12 Mei: Senin di Karanggede dan Juwangi
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 6-12 Mei: Senin di Tulung, Trucuk, dan Juwiring
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
Advertisement
Advertisement