Advertisement
KRIMINAL SLEMAN : Seorang Cucu Nekat Tembak Neneknya hingga 4 kali
Advertisement
Kriminal Sleman terjadi berupa penembakan terhadap seorang nenek
Harianjogja.com, SLEMAN- Merasa tersindir dengan ucapan sang nenek, Kurniawan Putranto, 23, warga Gamping Lor, Ambarketawang, Gamping, Sleman nekat menghujamkan empat butir peluru kepada nenek kandungnya Hasto Sumarto, 80, pada hari Selasa (22/11/2016).
Advertisement
Pelaku naik darah karena setiap hari melihat neneknya memaki-maki kedua orang tuanya dan selalu menyindirnya.
"Saya emosi, karena ibu sama simbah lagi ada masalah. Terus simbah selalu marah-marah sampai mau ngusir ibu dari rumah dan mau melempar ibu dengan batu bata," kata pelaku, Jumat (25/11/2016).
Dikatakan oleh tersangka dirinya sangat merasa sangat marah ketika ia yang tidak tau menahu akan masalah tersebut tetapi juga ikut menjadi pelampiasan kemarahan sang nenek. Beberapa kali ia mengatakan juga ikut diusir dari rumah karena masalah tidak kunjung selesai.
Kapolsek Gamping, Kompol Heli Wijiyatno mengatakan karena merasa tersinggung dan marah dengan ucapan neneknya, pelaku kemudian nekat melampiaskan kemarahan dengan menembak neneknya tersebut dengan menggunakan senapan angin berpeluru gotri sebanyak empat kali tembakan.
"Saat dia [pelaku] di rumah usai mencuci piring, dia ikut dimarahi neneknya. Kemudian karena sudah sangat marah ia langsung masuk kamar dan mengambil senapan milik pelaku yang kemudian langsung ditembakkan ke arah pantat korban," kata Heli.
Dikatakannya, bahkan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya sampai disitu. Karena masih merasa marah ia kemudian melakukan penganiayaan kembali dengan menembak kembali neneknya dengan tiga butir peluru ke arah kaki dan paha.
Dikalangan masyarakat kampungnya pelaku ini memang sudah dicap sebagai anak yang tidak baik karena sering melakukan perbuatan yang tidak baik dan tidak terpuji.
"Pelaku dua kali melakukan penganiayaan, satu peluru ke arah pantat, kemudian berbeda waktu ia kembali menembak neneknya dengan tiga peluru ke bagian kaki dan paha," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Mapolsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan disangkakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
Advertisement
Advertisement