Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Penggarap PAG Glagah Mengaku Kecewa
Advertisement
Bandara Kulonprogo, jadwal pengosongan lahan mulai dirilis.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pencairan lahan ganti rugi terdampak bandara Temon hari terakhir dilaksanakan Selasa (29/11/2016). Pengosongan lahan akan dimulai pada 1 Januari mendatang dimulai dengan lahan Paku Alam Ground (PAG).
Advertisement
(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/11/30/bandara-kulonprogo-pengosongan-pag-dijadwal-1-januari-772893"> BANDARA KULONPROGO : Pengosongan PAG Dijadwal 1 Januari)
R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I menyampaikan setelah pencairan lahan milik warga diselesaikan, sejumlah pihak terkait akan kembali mengkoordinasikan persoalan lahan PAG ini dan ganti rugi aset milik pemerintah. Berdasarkan data PT Angkasa Pura 1, jumlah lahan yang diganti rugi hingga Senin (28/11/2016) lalu mencapai 55%. Ditambah dengan lahan PAG, fasos, dan fasum maka jumlahnya akan berkisar 97%.
Sementara itu, Suyadi, salah satu petani penggarap lahan PAG Glagah, tetap menyatakan kekecewaanya akan ganti rugi yang diterimanya. Pasalnya, ia hanya akan menerima ganti rugi sebanyak Rp54juta untuk tanaman seluas 2.500 meter. Jumlah itu dianggapnya tak seberapa ditambah dengan kompensasi PAG yang hanya Rp14.000 per meter.
“Tapi ya bagaimana lagi, kami tak berdaya,”keluhnya.
Sebelumnya, Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil menjelaskan proses validasi dokumen guna ganti rugi PAG ditunda merujuk pada adanya klaim pihak ketiga atas kepemilikan lahan pesisir tersebut. Proses akan dilanjutkan menunggu penyelesaian dari kedua pihak terkait.
“Ada surat dari pihak yang merasa lebih berhak untuk tanah PAG,”terangnya
Pencairan ganti rugi lahan PAG sedianya akan dilakukan setelah seluruh lahan milik warga dibayarkan. Karena itu, saat ini sejumlah berkas dokumentasi sedang dalam proses validasi di tim pelaksa pengadaan lahan bandara. Karena itu, proses validasi termasuk pula pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah adanya penyelesaian konflik tersebut. Berdasarkan surat yang diterima BPN, Fadhil mengatakan jika pihak terkait diwakili oleh kuasa hukum bernama Agus Sutopo.
Jika konflik tersebut berkepanjangan dan tak juga menemukan penyelesaian hingga jadwal konsinyasi maka ganti rugi atas lahan PAG juga akan dititipkan ke pengadilan. Fadhil mengatakan jika hal tersebut memang sudah diputuskan oleh ketua tim pelaksanan pengadaan lahan bandara yakni Kepala Kanwil BPN DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement