Advertisement
KDRT JOGJA : Perempuan Ini Sempat Bertahan Dipukuli Suami, tapi Akhirnya Pilih Lapor Polisi
Advertisement
KDRT Jogja menyebabkan seorang istri melaporkan suaminya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Seorang suami bernama Fauzi Nugroho, 24, berkali-kali menganiaya istrinya. Meski sempat berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga, namun sang istri mulai tak kerasan dengan sikap kasar suami hingga merelakan kasus itu dibawa ke ranah hukum.
Korban sebelumnya juga pernah melaporkan suaminya dalam kasus serupa namun diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diketahui berinisial DLP, 21. Ia mengalami luka lebam di bagian wajah akibat amukan Fauzi. Pasangan ini tinggal di GKV/1076 Terban, Gondokusuman, Kota Jogja.
Tindakan itu terungkap saat petugas Unit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan patroli pada Senin (5/12/2016) malam, lalu mendapatkan informasi adanya KDRT di rumah yang dihuni pelaku dan korban.
Kepolisian yang menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), mendapati pelaku sudah kabur. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan luka akibat penganiayaan oleh suaminya.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, pihaknya bersama jajaran di Polsek Gondokusuman pun memburu pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pelaku ditangkap di Kasihan, Bantul.
"Lalu kami serahkan ke [Unit] PPA [perlindungan perempuan dan anak], untuk diperiksa. Bukti sudah cukup, kami tetapkan tersangka," terangnya, Selasa (6/12/2016).
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sudah berkali-kali. Pada 2014 silam, tersangka memukuli korban kemudian melapor ke Mapolresta Jogja.
Hal yang sama juga dilakukan oleh tersangka pada 28 November 2016. Tetapi kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Terakhir kemarin itu sampai menyebabkan korban harus dirawat di rumah sakit," ungkapnya.
Tindak penganiayaan itu telah dilakukan berkali-kali oleh tersangka. Mulai dari memukul, menendang hingga mengancam dengan pisau. Akantetapi, korban berusaha untuk sabar dengan harapan bisa mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Tersangka dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Kalau motif penganiayaan, menurut penuturan [tersangka], karena persoalan ekonomi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- 10 Kelurahan di Jogja Jadi Sasaran Skrining TBC
Advertisement
Advertisement