Advertisement
SULTAN GROND : Ini Kata Kraton Soal Pihak yang Mengaku Trah HB VII
Advertisement
Sultan Grond, muncul pihak yang mengaku pengelola Tanah Kasultanan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Persoalan Tanah Kasultanan kian rumit. Sejumlah Kepala Desa di DIY mengeluhkan banyak oknum yang mengaku kerabat keraton, Trah HB VII akan mendata dan memanfaatkan tanah Kasultanan. Bahkan ada yang menawarkannya dengan harga puluhan juta. Hal itu terungkap dalam dengar pendapat menghadirkan Kepala Desa pembahasan Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten di DPRD DIY, Jumat (9/12/2016).
Advertisement
(Baca Juga :http://www.solopos.com/2014/11/26/sultan-ground-surokarto-hadiningrat-international-foundation-klaim-pemilik-lahan-pantai-krakal-555255"> SULTAN GROUND : Surokarto Hadiningrat International Foundation Klaim Pemilik Lahan Pantai Krakal)
Penghageng Parentah Hageng Kraton Jogja KPH Yudhahadiningrat mengatakan Kraton telah mendapatkan informasi terkait adanya oknum dari trah HB VII yang menjual dan mengkapling tanah SG. Mereka ada yang mengaku petugas Kraton yang memberikan kekancingan, bahkan ada yang tiap KK diminta Rp5 juta. Seperti di Bumijo, Jetis Kota Jogja, kata dia, sudah ada yang dikapling dijual Rp50 juta.
"Itu bukan petugas Kraton, itu preman yang memanfaatkan keuntungan sebelum lahirnya Perdais. Yang berhak mengeluarkan kekancingan di Kasultanan hanya satu, Penghageng Panitikismo," kata dia.
Pria yang biasa disapa Romo Nur ini menambahkan, ia meminta kepada seluruh kepala desa untuk mengambil tindakan tegas, keras dan berani ketika berhadapan dengan oknum tersebut. Tak hanya soal klaim saja, bahkan ada pihak yang nekat menebang dan menjual kayu-kayu berukuran besar yang berada di tanah SG dengan mengatasnamakan Kraton seperti yang terjadi di Gunungkidul.
"Liar ini, mumpung ketemu dengan bapak Kades, memang banyak yang gentayangan di Gunungkidul, Bantul, dan Kota [Jogja]," ungkap pria bernama lengkap Brigjen (Purn) Nuryanto ini.
Saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon Juru Bicara ahli waris Trah HB VII Hermani WK berpendapat ada perbedaan antara tanah Kraton dengan Sultan Grond yang ia nilai merupakan tanah pribadi Sultan. Sementara, yang ia tangani adalah Sultan Grond hak milik pribadi dari HB VII. Pihaknya telah memiliki bukti kuat atas kepemilikan tersebut. Terkait dengan dibahasnya Raperdais Pertanahan, pihaknya telah mengajukan ke Pimpinan DPRD DIY untuk melakukan audiensi, namun belum mendapatkan kepastian jadwal.
"Kenapa sekarang baru ngakoni [mengakui] Sultan Grond. Kalau kami dikatakan oknum, penyerobotan harus ada bukti, dasar hukum harus punya, nanti kita adu bukti. Saya diberi tugas mengurus Sultan Grond, terdaftar di BPN, ada jawaban dari kanwil BPN. Itu hak milik pribadi HB VII," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Erick Thohir Marah, Ingatkan Garuda Muda Main sebagai Tim Kontra Guiena
- Blue Print BUMN hingga 2034 Disiapkan, Sektor Pupuk dan Pangan akan Disatukan
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 6-12 Mei: Senin di Karanggede dan Juwangi
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 6-12 Mei: Senin di Tulung, Trucuk, dan Juwiring
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Start dari PLN Wates, Kosmik Jogja Touring Motor Listrik Ke Pangandaran
- Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
Advertisement
Advertisement