Advertisement

PENGANIAYAAN PRT BANTUL : Berkas Penganiayaan Balita JM Secepatnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 12 Desember 2016 - 14:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENGANIAYAAN PRT BANTUL : Berkas Penganiayaan Balita JM Secepatnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Adi Cahyono (kanan), pelaku penganiayaan PRT dan balitanya, saat dimintai keterangan di Mapolda DIY, Selasa (22/11/2016). (Yudho Priambodo/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Penganiayaan PRT Bantul, proses hukum terus berlanjut.

Harianjogja.com, SLEMAN- Penyidikan dugaan kasus penganiayaan terhadap balita JM, 1,5, yang dilakukan oleh tersangka Adi Cahyono, 35, terus bergulir. Jajaran Ditreskrimum Polda DIY berupaya melengkapi berkas agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/10/penganiayaan-prt-bantul-dimasukan-ke-kulkas-hingga-menyudut-perut-gunkan-besi-panas-775595">PENGANIAYAAN PRT BANTUL : Dimasukan ke Kulkas hingga Menyudut Perut Gunakan Besi Panas)

"Belum tahu kapan, tapi segera. Yang jelas jika berkas sudah lengkap akan segera kita limpahkan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono, Sabtu (10/12/2016).

Dikatakannya, pihaknya hingga saat ini telah memanggil sepuluh saksi dan telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Kemudian dari hasil visum juga sudah menunjukkan bahwa adanya sejumlah bekas penganiayaan di tubuh JM.

"Ada 11 bentuk penganiayaan yang berhasil kita dapatkan, itu berdasarkan keterangan para saksi dan hasil visum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement