Advertisement
E-Tilang Mulai Diterapkan di DIY, Ini Besaran Dendanya
Advertisement
E-Tilang mulai diterapkan oleh Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN- Guna mengurangi sentuhan langsung anggota kepolisian dan masyarakat dengan denda tilang, Ditlantas Polda DIY salah satu jajaran kepolisian yang ditunjuk oleh Mabes Polri sudah menerapkan inovasi pelayanan tersebut elektronik tilang (e-tilang).
Advertisement
Melihat luas wilayah dan kondisi masing-masing wilayah DIY, besaran denda bagi para pelanggar akan disesuaikan dari hasil putusan pengadilan masing-masing wilayah. Dengan demikian denda pelanggaran di lima kabupaten dan kota jumlahnya akan berbeda. Kata dia, besaran ditentukan dengan mempertimbangkan upah minimum di setiap kabupaten
Sementara itu e-tilang sendiri merupakan sebuah layanan inovasi berbasis aplikasi dari smartphone. Dengan e-tilang, masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses oleh petugas dengan mengisi data melalui aplikasi tersebut yang juga terkoneksi dengan pengadilan dan kejaksaan, namun bagi pelanggar akan tetap mendapatkan form pelanggaran berwarna biru. Kemudian surat kendaraan akan tetap disita oleh petugas.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Latif Usman, mengatakan polisi lalu lintas di Jogja sebenarnya sudah menerapkan e-tilang. Sejumlah warga Jogja yang melanggar lalu lintas langsung diproses menggunakan aplikasi e-tilang.
"Penerapan e-tilang dimulai dari pelanggaran hal yang kasat mata, seperti pelanggaran tak mengenakan helm, menerobos lampu, dan menggunakan ponsel saat berkendara," kata Latif, Kamis (14/12/2016).
Dikatakannya, pembayaran denda bisa dilakukan oleh pelanggar langsung melalui bank atau transfer melalui ATM. Adapun nilai denda, misal di wilayah Sleman jumlahnya mulai dari Rp100.000 sampai Rp300.000. Untuk wilayah kota Jogja mulai dari Rp40.000 sampai Rp3 juta. Wilayah Bantul mulai dari Rp50.000 sampai Rp150.000.
"Sementara Gunungkidul dan Kulonprogo nilai denda dari Rp35.000 sampai Rp70.000. Sementara untuk pengendara yang melakukan pelanggaran ganda maka juga akan tetap diberlakukan tindakan yang sesuai sehingga jumlah denda akan menyesuaikan," ujarnya.
Lebih lanjut untuk petugas di wilayah DIY ada kurang lebih 200 polisi lalu lintas yang sudah memiliki akun e-tilang. Baik anggota Polda DIY, Polresta Jogja Polres Sleman, Bantul, Kulon Progo, maupun Gunungkidul.
"Untuk waktu pembayaran tilang, tiga hari. Jika tidak dibayar, pelanggar harus melakukan sidang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- 10 Kelurahan di Jogja Jadi Sasaran Skrining TBC
- Konsultasi Jalur Perseorangan Pilkada 2024, Satu Orang Mendatangi KPU Kota Jogja
Advertisement
Advertisement