Advertisement

PENATAAN MALIOBORO : Buang Limbah Sembarangan, Pemkot Akan Tindak Tegas PKL

Rabu, 28 Desember 2016 - 02:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENATAAN MALIOBORO : Buang Limbah Sembarangan, Pemkot Akan Tindak Tegas PKL Rembesan air dari kios pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Malioboro masih tampak di beberapa tempat, Selasa (27/12/2016). Beberapa berasal dari air bekas cucian piring. (Holy Kartika N.S/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Penataan Malioboro, PKL yang membandel akan ditindak

Harianjogja.com, JOGJA -- Perilaku pedagang kaki lima (PKL) membuang limbah air cucian piring yang mengotori kawasan pedestrian Malioboro menarik perhatian sejumlah pihak. Pemerintah Kota Jogja akan melakukan penindakan tegas terhadap PKL yang melakukan pembuangan limbah tersebut secara sembarangan, sehingga mengotori destinasi wisata utama DIY itu.

Advertisement

Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/26/penataan-malioboro-limbah-meluber-ke-jalur-pedestrian-779637">PENATAAN MALIOBORO : Limbah Meluber ke Jalur Pedestrian

Penjabat Walikota Jogja Sulistiyo mengaku sangat kecewa dengan adanya kejadian tersebut. Pasalnya, pedestrian Malioboro belum lama diresmikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

"Kalau kawasannya kotor dan kumuh, tentu akan memengaruhi kenyamanan wisatawan, terutama wisatawan mancanegara," ujar Sulistiyo, Selasa (27/12/2016).

Sulistiyo mengungkapkan, upaya pembinaan akan terus-menerus dilakukan kepada para pedagang kaki lima. Meski begitu, diperlukan peraturan daerah atau regulasi yang mengikat dengan jelas tentang aturan bagi para pedagang ini.

"Ada undang-undang tentang penataan usaha, tetapi masih perlu perda untuk mengatur pedagang-pedagang kali lima kecil. Sepanjang regulasi tidak ada, maka akan sulit memberikan sanksi tegas," jelas Sulistiyo.

Semestinya, kata Sulistiyo, kebersihan tempat usaha, terutama bagi pengusaha kuliner merupakan hal utama yang harus diperhatikan. Pembuangan limbah mestinya sudah dipahami, jika limbah makanan yang dibuang mengandung minyak tentu akan merusak dan mengotori ruang pejalan kaki yang sudah direvitalisasi tersebut.

"Kalau tidak bisa diatur, maka akan ditindak tegas. Karena itu merusak tatanan yang ada. Tidak hanya melanggar aturan kebersihan dan kerapian Malioboro tetapi juga melanggar aturan pembuangan limbah," papar Sulistiyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement