Advertisement

HUKUMAN KASUS KLITHIH : Eksekutor Klithih Dihukum 7,5 Tahun

Ujang Hasanudin
Senin, 17 April 2017 - 17:02 WIB
Nina Atmasari
HUKUMAN KASUS KLITHIH : Eksekutor Klithih Dihukum 7,5 Tahun Aparat kepolisian menghalau keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar di PN Jogja, Senin (3/4 - 2017). (Ujang Hasanudin)

Advertisement

Hukuman kasus klithih dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja

Harianjogja.com, JOGJA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara terhadap Muhamad Faisal Fardan, 17, terdakwa utama kasus pembacokan dan penganiayaan yang menewaskan Ilham Bayu Fajar, pelajar SMP.

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=801414">KLITHIH JOGJA : 7 Pelaku Pembunuhan Ilham Bayu Ditangkap, 2 Buron

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan orang mati. Menjatuhkan pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Wonosari selama 7 tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Loise Betti Silitongan saat membacakan amar putusan di PN Jogja, Senin (17/4/2017).

Faisal Fardan merupakan terdakwa yang melakukan pembacokan terhadap Ilham dengan cerulit sepanjang 60 sentimeter. Sementara Aldi Azzaky Erlando, 17, yang membonceng Faisal Fardan dengan Kawasaki KLX divonis 7 tahun penjara, lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa 7,5 tahun.

Hakim menilai yang memberatkan Faisal dan Aldi karena keduanya pernah melakukan tindakan kekerasan di Wonosari Gunungkidul pada 2016 lalu. Dalam kasus di Wonosari, kedua terdakwa selesai dengan upaya perdamaian atau diversi.

Selain itu, yang memberatkan kedua terdakwa juga karena tindakan terdakwa merusak citra kota Jogja sebagai kota pelajar dan pariwisata, menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, dan tindakannya menjadi sorotan publik sehingga membuat kekhawatiran masyarakat.

Tidak ada yang meringankan untuk terdakwa eksekutor ini. Hakim juga memerintahkan untuk menyita sejumlah barang bukti milik terdakwa di antaranya cerulit sepanjang 60 sentimeter, helm, celana, baju, dan sepeda motor KLX. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Loise.

Sementara empat terdakwa lainnya divonis penjara dengan masa tahanan yang berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing. Muhammad Kemal divonis 5 tahun penjara, Muhamad Aerul 4 tahun penjara, Jalu 5,5 tahun penjara, dan Tegar Pratama 4 tahun penjara.

Sidang digelar di ruang khusus anak PN Jogja secara terbuka selama lima sesi diawali terdakwa Faisal Pardan. Kemudian secara berturut-turut, Aldi Azzaky, Kemal dan Aerul, Jalu, kemudian Tegar Pratama. Sidang putusan ini dijaga ketat puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement