Advertisement
Satu Terdakwa Enam Terdakwa Kasus Klithih Resmi Ajukan Banding
Advertisement
Seorang terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang menewaskan pelajar, Ilham Bayu Fajar resmi mengajukan banding
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang menewaskan pelajar, Ilham Bayu Fajar resmi mengajukan banding. Terdakwa tersebut adalah TP yang merupakan satu dari enam terdakwa kasus Klitih yang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Advertisement
Orang yang mengajukan banding adalah ibunya langsung melalui PN Jogja. “Yang daftar banding di PN Jogja ibunya hanya nanti dalam pembuatan memori banding akan kami siapkan,” Kata Pengacara TP, Pranowo, Senin (24/4/2017).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja memvonis TP dengan hukuman penjara empat tahun pada Senin (17/4/2017) lalu. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum TP lima tahun. TP disebut turut serta dalam pembacokan Ilham dengan memboncengkan JR dan memepet korban.
Pranowo mengatakan beberapa alasan yang membuat keluarga TP yakin untuk mengajukan banding, di antaranya mengacu pada Pasal 69 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, “Bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan [bukan pemidanaan penjara].” katanya.
Ia menilai hukuman penjara pada anak yang masih berusia anak 13 tahun sangat berlebihan kalau dianggap membahayakan masyarakat andaikata putusan itu mengacu pada Pasal 80 ayat ayat 2 Undang-undang entang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pasal tersebut, kata Pranowo, dijelaskan bahwa pidana pembinaan dalam lembaga penjara dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan anak membahayakan masyarakat. Padahal, Pranowo mengatakan peran TP hanya turut serta dan ikut-ikutan temannya yang lebih dewasa.
Selain itu, Pranowo keberatan dengan putusan sepeda motor yang dipakai TP ikut dirampas untuk negara. Karena motor itu sejatinya bukan milik TP melainkan milik ibunya.
"Kami keberatan karena [motor] itu milik ibunya yang dipergunakan oleh ibunya untuk mencari nafkah yaitu sebagai tukang ojek dan ibunya merupakan tulang punggung keluarga karena tidak ada suaminya." ujar Pranowo.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jogja, Wisnu Wardhana menyatakan sudah mempersiapkan kontra memori banding dari para terdakwa. Ia menilai putusan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan. Wisnu juga berharap putusan hakim menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Sekedar diketahui dalam sidang putusan beberapa waktu lalu, yang memberatkan TP dan lima terdakwa lainnya adalah karena perbuatan terdakwa dapat merusak citra Jogja sebagai kota pelajar dan menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk perampasan tiga unit sepeda motor terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement