Advertisement
POLEMIK TAKSI ONLINE : Pengamat Sebut Pembatasan Angkutan Daring Sia-Sia
Advertisement
Polemik taksi online ditandai dengan demonstrasi sopir konvensional dan angkot.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengakomodasi sejumlah materi tuntutan mereka untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur maupun SK Gubernur DIY. Salahsatu pembatasan beroperasinya angkutan online hanya 10% dari total jumlah kuota taksi. Selain itu, ada juga ketentuan mengenai penggunaan plat khusus.
Advertisement
Baca Juga :http://www.harianjogja.com/?p=814354"> POLEMIK TAKSI ONLINE : Selain Kuota 10% untuk Angkutan Daring, Plat Juga Diatur
Dewan Peneliti Pustral UGM Arif Wismadi berkomentar, meski pemerintah akan membatasi angkutan online namun pasti akan sia-sia. Pihaknya pernah berkomunikasi dengan penyedia jasa aplikasi sendiri tidak mengetahui secara pasti jumlah mereka.
"Secara teknis sulit dilakukan karena kapasitas [angkutan] online itu tidak ada yang secara pasti, karena mereka kadang ngangkut kadang tidak," kata dia.
Karena itu yang efektif bukan membatasi angkutan online karena masih dibutuhkan. Agar taksi konvensional tidak protes, pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap operasional taksi. Caranya dengan memberikan kemudahan infrastruktur bagi taksi plat kuning. Sekaligus mendorong taksi untuk ikutserta menggunakan aplikasi online. "Kalau yang kuning dilindungi, mendapat akses infrastruktur lebih mudah, itu pasti mereka tidak protes. Jadi yang kuning bisa manuver kemana-mana tetapi yang hitam sebaiknya ada keterbatasan jangkauan saja," terang pria yang juga akademisi UII ini.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, akan melibatkan semua pihak dalam menentukan tarif untuk angkutan tersebut, baik dari pihak taksi konvensional maupun angkutan online. Jika sudah ditemukan angkanya, barulah diajukan ke Kementrian Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
"Masalahnya dari harga yang rendah atau tinggi itu berapa kan harus keluar SK Menhub. Kita hanya bisa membuat surat bahwa di Jogja ada kebijakan [tarif] seperti ini, setuju nggak? Mereka [pusat] yang memutuskan, bukan saya," tegasnya.
Sebelumnya, ratusan sopir taksi dan angkutan perkotaan (Angkot) melakukan aksi demonstrasi memprotes keberadaan angkutan online, di Jalan Malioboro tepatnya di Depan Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Rabu (3/5/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
- Berikut Cara Pesan Tiket KA Bandara YIA via Online dan Offline
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement