Advertisement
Disdukcapil Dapat Tambahan Blangko E-KTP 6.000 Keping
Advertisement
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul mendapatkan tambahan blangko KTP eletronik sebanyak 6.000 keping
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul mendapatkan tambahan blangko http://m.harianjogja.com/?p=808093">KTP eletronik (E-KTP) sebanyak 6.000 keping. Adanyahttp://m.harianjogja.com/?p=807149"> penambahan itu, maka jumlah blangko yang dikirimkan dari Pemerintah Pusat sebanyak 16.000 keping.
Advertisement
Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiyantoro mengungkapkan, Jumat (5/5/2017) pihaknya mengambil sebanyak 6.000 blangko E-KTP ke Pemerintah DIY. Dengan penambahan itu akan digunakan untuk proses perekaman KTP yang belum sempat tercetak karena keterbatasan blangko.
“Memang belum bisa memenuhi jumlah yang dibutuhkan. Tapi setidaknya, tambahan itu makin meringankan tugas dalam pencetakan,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (5/5/2017).
Menurut dia, di awal April lalu disdukcapil mendapatkan blangko sebanyak 10.000 lembar. Jumlah ini digunakan mencetak perekaman KTP di September 2016 lalu. Sedang untuk perekaman dari Oktober hingga April 2017, belum bisa dilakukan pencetakan karena keterbatasan blangko yang dimiliki.
“Oleh karenanya, dengan tambahan blangko sebanyak 6.000 keping akan digunakan untuk mencetak kekurangan yang ada. Namun sebelum proses cetak dilakukan, juga harus menunggu proses verifikasi data perekaman yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” kata mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul ini.
Adanya kekurangan blangko percetakan itu, Eko meminta warga masyarakat untuk bersabar. Sebagai gantinya, dinas telah menyiapkan Surat Keterangan perekaman yang telah diterbitkan sejak awal Oktober 2016 lalu.
“Fungsinya sama persis dengan KTP elektronik. Namun surat keterangan ini hanya berlaku enam bulan. Jika memang masa berlakunya sudah habis dan belum mendapatkan KTP eletronik, warga dapat mengajukan perpanjangan untuk masa berlaku surat keterangan,” tutur dia.
Kepala Bidang Data dan Informasi Disdukcapil Gunungkidul, Sri Sumiyati mengatakan berdasarkan data kependudukan semester kedua 2016, jumlah warga yang wajib memiliki KTP sebanyak 581.534 jiwa. Hingga akhir 2016, warga yang telah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 564.960 jiwa.
“Masih ada yang belum memiliki E-KTP, dan kami berharap di tahun ini menargetkan 98% warga untuk melakukan perekaman,” kata Sumiyati.
Dia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Selain terus melakukan sosialisasi akan pentingnya memiliki E-KTP, petugas juga akan melakukan perekamanan dengan sistem jemput bola. Harapannya dengan metode ini maka kesadaran warga akan semakin meningkat.
“Kita akan terus berusaha hingga target itu bisa tercapai dan kalau perlu bisa melebihinya,” katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement