Advertisement
TANAH SULTAN : Soal Klaim SG & PAG, Ini Penjelasan Pemerintah
Advertisement
Tanah Sultan, warga disarankan melapor ke polisi.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas klaim dari pihak tertentu terhadap tanah kasultanan, disarankan untuk melapor ke kepolisian.
Advertisement
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=816649">TANAH SULTAN : Klaim SG Sebagai Bentuk Kejahatan, Ini Dasarnya
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto menjelaskan, dari 45.000 bidang tanah Sultan Grond (SG) dan (Paku Alam Grond) PAG yang sudah diinventarisasi, pihaknya belum mengetahui secara detail, terkait status lahan seperti yang diklaim pihak tertentu di Berbah, Sleman. Namun seharusnya klaim terhadap tanah Kasultanan maupun Kadipaten itu tidak bisa dilakukan, karena termasuk milik institusi Kraton dan Pakualaman.
"Tidak ada, bahkan keturunan mana tidak bisa langsung memiliki misal itu tanahku, karena itu tanahnya institusi. Ngarso Dalem kagungan tanah sendiri pribadi, itu dipilah, Sultan sebagai pribadi ada tanah punyanya institusi sebagai kasultanan, jadi enggak bisa kalau saya trah HB sekian memiliki tanah ini, mboten saged," tegas Hananto di Kepatihan, Sabtu (13/5/2017).
Namun jika ada pihak yang mengklaim tentu harus ada bukti. Jika zaman sekarang buktinya sertifikat kalau zaman dulu ada letter C. Itu pun pembuktikannya harus ada dasarnya dengan format yang ditentukan. Selain melakukan inventarisasi yang sudah mencapai 90%, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke masyarakat, bahwa tidak ada pihak yang dengan mudah mengklaim tanah SG PAG karena merupakan tanah institusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Cegah DBD, Warga Bisa Dapatkan Abate Gratis di Puskesmas dan Kader Posyandu
- Sapa Penggemar, NCT Dream Bahagia Gelar Konser Stadion Perdana di Jakarta
- Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Razia Kelaikan Angkutan Umum di Semarang
- 14 Orang Masih Hilang, Pencarian Korban Banjir Bandang Sumbar Dilanjutkan
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024
Advertisement
Advertisement