Advertisement
Segel Segel Tak Berizin, Pemkot Jangan Menunggu Protes Warga
Advertisement
Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Jogja yang menyegel beberapa bangunan tak berizin mendapat apresiasi
Harianjogja.com, JOGJA-Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Jogja yang menyegel beberapa bangunan tak berizin mendapat apresiasi dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Fakta Integritas Kota Jogja. Forpi meminta langkah tersebut terus dilakukan tanpa menunggu protes warga.
Advertisement
"Seharusnya tindakan Satpol PP tidak harus menunggu adanya protes dari warga karena itu bagian dari tugas dan pengawasannya," kata Kepala Divisi Pemantauan dan Investigasi, Satpol PP Kota Jogja, Baharudin Kamba, Minggu (14/5/2017).
Satpol PP Kota Jogja sudah menyegel calon bangunan di http://m.harianjogja.com/?p=816367">Penumping, Gowongan, Jetis, Jumat pekan lalu. Penyegelan dilakukan setelah adanya unjuk rasa warga setempat yang merasa terganggu karena rumahnya dipagar dan tidak diberi akses jalan.
Meski belum ada pembangunan, namun Satpol PP menilai pemilik lahan 3.119 meter persegi itu sudah membangun pagar di sekeliling lahannya. Pemagaran itu dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Tindakan serupa juga dilakukan pada calon apartemen di http://m.harianjogja.com/?p=814525">wilayah Balirejo, Muja-muju, Umbulharjo. Satpol PP menyegel setelah digeruduk warga Balirejo. Namun, saat penyegelan menara telekomunikasi di Jalan Veteran atas laporan warga.
Kamba meminta tindakan serupa terus dilakukan Satpol PP pada semua pelanggar Perda baik hotel, apartemen, menara telekomunikasi, dan toko modern berjejaring. Selama ini, kata Kamba, Satpol PP selalu beralasan penertiban harus menunggu kajian dan perintah Wali Kota Jogja.
"Tanpa kajian pun Satpol PP sebenarnya bisa menindak. Tinggal cek ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal jika ada bangunan tak berizin ya ditindak." tegas Kamba.
Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono memastikan pembangunan pagar di Penumping, Gowongan yang didemo warga belum berizin.
Menurutnya, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 semua proses pembangunan harus melalui izin, termasuk pembangunan pagar permanen. "Kecuali bangun pagar non permanen, misalnya dari seng." kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 28 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 28 April 2024
Advertisement
Advertisement