Advertisement
TOWER ILEGAL : Komisi C Pertanyakan Sikap Pemkot yang Tak Berani Tertibkan Menara Tak Berizin
Advertisement
Tower ilegal, raperda masih juga belum selesai.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik terus bergulir. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyatakan tidak akan menyetujui raperda tersebut disahkan sebelum ada penertiban menara-menara yang tidak berizin.
Advertisement
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=817946">TOWER ILEGAL : Raperda Menara Terganjal di Komisi C
Ketua Komisi C, Christiana Agustina di DPRD Kota Jogja mempertanyakan Pemerintah Kota Jogja tidak berani menertibkan menara-menara tidak berizin. Ana mengkritisi alasan Satuan Polisi Pamong Praja yang berdalih penertiban menara perlu ada payung hukum Perda. Bahkan menara terus bermunculan ditengah pembahasan raperda.
"Acuannya penertiban kan ada Perwal. Kenapa tidak menggunakan itu," kata dia, Kamis (18/5/2017).
Perwal yang dimaksud adalah Perwal Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pembatasan Pendirian Menara Telekomunikas. Saat Perwal tersebut dikeluarka sudah ada 104 menara. Namun dalam rapat pansus, total ada 222 222 telekomunikasi di Jogja. Belum termasuk menara-menara yang baru bermunculan sejak awal tahun ini.
Ana mengatakan akan segera membuat rekomendasi penertiban menara kepada Pemerintah Kota Jogja setelah draf raperda tersebut diterimanya. Politikus Partai Gerindra ini memastikan Komisi C tidak akan menyetujui raperda menara menara meski nantinya raperda itu diparipurnakan, pihaknya tidak ikut menanda tangani.
Raperda Menara Telekomunikasi sebenarnya sudah diajukan ke pimpinan dewan dan sempat diagendakan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna 20 Maret lalu. Namun dibatalkan dengan asalan belum ada keseahaman antar fraksi. Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko sempat menjadwalkan ulang pada 12 Mei lalu, namun kembali batal disahkan.
Ketua Pansus Menara Telekomunikasi, Agung Damar Kusumandaru, sebelumnya mengungkapkan raperda menara sia-sia jika dikembalikan lagi ke Komisi C, karena draf raperda sudah dibahas lama di Pansus, bahkan sejumlah anggota Komisi C ikut membahas di dalamnya. "Kalau tidak setuju lho selama ini mereka ngapain aja di Pansus." ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement