Advertisement
Penabrak Pasutri di Jalan Magelang Divonis 3 Tahun 5 Bulan
Advertisement
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara kepada terdakwa Herman Johanis Banoet
Harianjogja.com, SLEMAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara kepada terdakwa Herman Johanis Banoet dalam kasus http://m.harianjogja.com/?p=779005">kecelakaan yang menewaskan kedua orangtua Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=779005">KECELAKAAN SLEMAN : Suami Istri Jadi Korban Tabrakan Maut
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman lima bulan penjara. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir dengan vonis tersebut. Pasalnya, vonis tersebut masih di bawah tuntutan JPU yakni lima tahun penjara.
Jaksa M. Ismet Karnawan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sebabnya, kata Ismet, ada pertimbangan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang perlu dikonsultasikan dengan atasannya.
"Kalau pertimbangannya dinilai bermasalah, ya kami akan banding. Kami konsultasikan dulu dengan atasan," kata Ismet usai sidang, Senin (22/5/2017).
Hal senada disampaikan terdakwa Herman. Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati, Zulfikar Siregar dan Putu Agus Wiranata, terdakwa masih akan pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Baik terdakwa maupun JPU diberi waktu selama seminggu oleh majelis hakim untuk menerima atau tidak vonis tersebut. "Terdakwa punya hak untuk menyatakan banding," kata Christina.
Kasus kecelakaan yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi Kamis (22/12/2016) di Jalan Magelang Dusun Kutu Asem, Sinduadi, Mlati. Saat itu, kedua korban Sutrisno dan Sri Kanthi mengendarai motor bersama salah seorang anaknya, Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan.
Akibat peristiwa itu, Sutrisno dan Kanthi meninggal dunia. Syaqif yang saat itu berumur empat bulan harus dirawat di RSUP dr Sardjito karena menderita pendarahan serius hingga koma. Saat ini, Syafiq masih dirawat oleh keluarga besarnya di Mancasan, Wirobrajan, Jogja.
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=806090">KECELAKAAN SLEMAN : Luka di Kepala Akibatkan Tangan & Kaki Taasqif Sering Getar Sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Sleman: Kustini, Danang dan Harda Berebut Tiket dari PDIP
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Kampanye Makan Ikan Akan Digelar di Gunungkidul
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
Advertisement
Advertisement