Advertisement
Rolling Pejabat Pemkab Bantul Menuai Kritikan
Advertisement
mutasi besar-besaran itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Harianjogja.com, BANTUL—Rolling pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul menuai kritikan. Kopyokan pejabat yang dilakukan terhadap 278 aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (26/5/2017) itu dinilai melanggar aspek jabatan dalam pengangkatan.
Advertisement
Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul Timbul Harjana menuturkan mutasi besar-besaran itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 190 ayat 3 regulasi yang baru diterbitkan April lalu ini disebutkan kebijakan mutasi hanya dapat dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Ketentuan ini tidak hanya mengikat kebijakan mutasi di tingkat pusat tetapi juga di daerah.
“Tidak sedikit di antara mereka [ASN] yang baru dimutasi akhir tahun lalu,” ujar Timbul, Selasa (30/5/2017). Dia pun khawatir mutasi asal-asalan itu akan berdampak pada penurunan kinerja ASN.
Betapa tidak, seluruh ASN dengan jabatan anyar hasil mutasi pertama akhir tahun lalu baru memulai bekerja. Baru saja menjalankan berbagai program dalam APBD 2017. “Baru siap-siap kok sudah dipindah lagi,” ucap Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement