Advertisement
PENCURIAN SLEMAN : Residivis Bobol Mobil Saat Salat Subuh
Advertisement
Pencurian Sleman dilakukan dua mantan narapidana.
Harianjogjga.com, SLEMAN -- Setidaknya dua residivis diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat jam salat subuh. Pencuri beraksi dengan mencongkel pintu mobil dan rumah korban yang sedang berangkat salat ke masjid.
Advertisement
Tersangka beraksi sekitar pukul 05.00 WIB ketika rumah milik korban yang berada di Manukan, Condongcatur, Depok. Keduanya, TAF (27) dan JA (23), menggasak sejumlah barang elektronik berupa ponsel dan tas yang berada di dalam mobil. Hal ini diketahui ketika korban, Gatot Murwahjudi, pulang dan mendapati kendaraannya dalam keadaan terbuka dan barang-barangnya sudah hilang yang kemudian dilaporkan ke aparat keamanan.
Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan modus operandi dilakukan dengan mencongkel pintu mobil.
“Tidak memecah kaca tapi dicongkel,”ujarnya, Selasa (30/5/2017). Dari hasil pendalaman, diketahui jika tersangka berada di Godean dan salah satu ponsel curian digunakan oleh orang tua JA yakni Rokhim. Tersangka TAF, warga Tegalrejo, Kota Jogja bersama Rokhim kemudian berhasil diciduk petugas. Saat dilakukan penangkapan, JA yang merupakan warga Sidomulyo, Godean berhasil melarikan diri meski sehari kemudian diserahkan oleh orang tuanya untuk dilakukan penyidikan.
Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti berupa 3 ponsel pintar, 2 tas punggung, dan 3 dompet beragam merk. Ikut disita pula 1 unit kendaraan bermotor matik dengan nopol AB 6109 OF yang digunakan tersangka ketika beraksi. Berdasarkan pemeriksaan, AKP Rony Are Setia, Kasat Reskrim Polres Sleman mengatakan jika tersangka beraksi dengan acak karena merasa ada kesempatan meski sudah ada niat sebelumnya.
“Pengakuannya random saja dan baru sekali ini,”terangnya.
Diketahui pula jika motif pelaku melakukan kejahatan ini karena ingin memiliki ponsel pintar namun tidak punya uang untuk membeli. Dari hasil pengembangan, didapatkan pengakuan jika pelaku merupakan residivis untuk kasus ranmor meski jumlah dan kasusnya berbeda. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
Advertisement
Advertisement