Advertisement
Seperti Ini Aturan untuk Bangunan di Tepi Sungai, Ternyata Masih Banyak Dilanggar
Advertisement
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) sejauh ini belum melakukan pemetaan sungai yang terkait dengan penanganan musibah
Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) sejauh ini belum melakukan pemetaan sungai yang terkait dengan penanganan musibah. Yang dilakukan instansi itu setiap tahunnya adalah melakukan monitoring banjir dan erosi saja. Untuk pemetaan kawasan bencana belum pernah dilakukan.
Advertisement
Namun meski demikian, BBWSO juga sudah berusaha melakukan langkah-langkah untuk menata permukiman di kawasan bantaran sungai agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Untuk garis sempadan sungai tak bertanggung di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.
Kasi Perencanaan Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSO Antyarsa Ikana Dani mengatakan PM 28/2015 hingga kini memang belum banyak diikuti, tapi juga sudah ada beberapa yang mau mengundurkan bangunan.
Ia mengatakan menggusur warga yang tinggal dibantara sungai begitu saja adalah langkah yang kurang bijaksana karena bagaimanapun mereka sudah tinggal di wilayah itu bertahun-tahun.
Ia menyatakan perlu ada langkah persuasif dengan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan hal tersebut. “Kasian warga yang ada disitu karena itu perlu diajak bicara,” ucapnya.
BBWSO, sebutnya, saat ini sedang menggodok jarak sungai yang paling pas dengan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. “Kalau dalam PM itu kan awalnya saja, tapi setiap daerah bisa diberikan kesempatan untuk menentukan jaraknya sesuai dengan kesepakatan berbagai pihak. Istilahnya kearifan lokal setiap daerah diperhatikan,” ucap Dani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 8 Mei 2024: DIY Panas Terik!
Advertisement
Advertisement