Advertisement
Izin Toko Modern di Sleman Dihentikan Sementara
Advertisement
Toko modern makin menjamur.
Harianjogja.com, SLEMAN--Proses perizinan pendirian toko modern di Sleman akan dimoratorium alias dilakukan penghentian sementara. Upaya tersebut dilakukan akibat menjamurnya pendirian toko berjejaring tersebut.
Advertisement
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Tri Endah Yitnani, mengatakan pemerintah kini tengah menyiapkan draf moratorium pendirian toko modern di wilayah Sleman. Hal itu dilatarbelakangi banyaknya toko modern yang kini beroperasi tanpa izin. "Moratorium pendirian toko modern baru [tahun ini]. Draf [peraturannya] sedang disiapkan," katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (9/1/2018).
Selama moratorium, Pemkab diakuinya juga akan semakin memperkuat ritel lokal. Hal itu dianggapnya sebagai win-win solution terkait dengan keberadaan toko modern selama ini.
Disinggung soal toko modern yang sudah terlanjur beroperasi, dia mengatakan akan tetap mengawal agar mereka memproses izinnya dan memenuhi syarat untuk relokasi. "Yang tidak bisa memenuhi syarat untuk relokasi atau tidak mau relokasi akan kami tutup," ucap Tri.
Setidaknya ada tiga metode penertiban dan pengawasan serta pembinaan kepada toko modern. Masing-masing adalah penertiban atau penutupan; relokasi; dan penerbitan izin. Disperindag diakuinya sangat berhati-hati dalam melaksanakan penutupan toko modern. "Kami harus lakukan pertimbangan mendalam untuk menutup toko. [Penutupan] itu adalah langkah terakhir mengingat efeknya adalah bertambahnya jumlah pengangguran," ujarnya.
Dari ratusan toko modern yang beroperasi di wilayah Sleman, dia menyebut hanya 18 toko yang mengantongi izin dan 19 toko lainnya, masih dalam upaya memproses pengajuan izin. Sedangkan Adapun 30 toko masih menunggu syarat bermitra dengan UMKM untuk melengkapi izin pendahuluan.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Sleman, Arif Kurniawan, mendesak Pemkab segera melakukan penegakan Perda No.18/2012 terkait Pendirian Toko Modern. Selain banyak yang beroperasi tanpa izin, toko berjejaring yang beroperasi itu melanggar aspek jarak dan aspek fungsi. "Lebih dari 53 unit toko modern yang melanggar aspek jarak satu kilometer dari pasar tradisional. Ini sudah terjadi sejak Perda itu dibuat," kata Arif.
Selaku ritel, kata Arif, seharusnya toko-toko itu hanya menjual barang secara eceran sesuai. Kenyataannya, toko modern juga menjual jasa, seperti transaksi pembayaran BPJS, penjualan tiket online, pulsa listrik bahkan tarik tunai. "Ini menyalahi aturan. Toko ritel tidak dibolehkan menjual layanan jasa keuangan. Itu fungsi perbankan atau koperasi," katanya.
Oleh karena itu, Pemkab harus segera memanggil semua pengelola toko modern yang melanggar jarak dan fungsi tersebut. "Pemkab harus memberi batas waktu untuk segera menutup toko modern yang melanggar aspek jarak dan funsi itu. Kalau tidak, Pemkab berarti membiarkan usaha masyarakat dengan modal pas-pasan tak bisa berkembang,” ucap Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Terjunkan 40 Petugas, DLH Solo Bersihkan Tempat Nobar Timnas sampai Dini Hari
- 50 Caleg Terpilih Ditetapkan, DPC PDIP Klaten Tunggu Arahan DPD soal KomandanTe
- UKSW Halalbihalal dengan Kepsek dan Guru BK, Jaga Silaturahmi & Kolaborasi
- Jalak Putih, Hewan Hampir Punah Khas Wonogiri Jadi Maskot Pilkada 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
- Kepala BKKBN: Remaja Butuh Sex Education, Bukan Tentang Hubungan Seksual Tapi Soal Reproduksi Sehat
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Warga Rejowinangun Peroleh Pelatihan Kuliner
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
Advertisement
Advertisement