Advertisement
Ada 20 Biro Haji dan Umrah Ilegal di DIY, Jika Nekat Beroperasi akan Dipidanakan
Advertisement
Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kanwil Kemenag) DIY mencatat masih ada 20 biro travel haji dan umrah yang beroperasi tanpa izin
Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kanwil Kemenag) DIY mencatat masih ada 20 biro travel haji dan umrah yang beroperasi tanpa izin di Bumi Mataram. Pengawasan terus dilakukan. Jika tetap nekad beroperasi, sebelum mengurus izin secara resmi, maka mereka akan dipidanakan.
Advertisement
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid mengatakan, pada penyisiran di Bulan Mei 2017 ditemukan 40 perusahaan yang belum memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan/atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“20 itu sebenarnya dari 40 biro. Lalu diberikan peringatan, kemudian tinggal sisa 25 pada November 2017, karena 15 lainnya sudah mengurus izin. Pada surat teguran sudah kami sampaikan jangan sampai membuka perekrutan umrah lagi. Pada awal 2018, sudah ada lima biro yang mengajukan izin. Jadi tinggal 20 yang belum berizin,” ucap Hamid melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2018).
Ke-20 biro haji dan umrah itu, sambung Hamid, ada yang sudah beroperasi sejak empat tahun lalu, tapi juga ada yang berpraktik baru beberapa bulan terakhir. Sebagian dari mereka mengaku mengantongi PPIU dan PIHK, padahal sebenarnya hanya berstatus travel wisata.
Rata-rata juga hanya mendompleng nama biro yang telah berizin.
Kanwil Kemenag DIY telah menjalin kerjasama dengan Polda DIY serta Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Ia menyebut, jika perusahaan tersebut masih merekrut peserta umrah, maka mereka akan dikenai pidana.
“Surat teguran ditembuskan ke Kapolda DIY. Jadi ini masa pengawasan dan sekarang menjadi otoritas kepolisian untuk mengawasi. Kalau masih tetap melanggar dan beroperasi akan kena pidana,” tambahnya.
Hal ini diatur pada pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara penyelenggaran umrah dengan mengumpulkan uang dipidana paling lama enam tahun dan didenda paling banyak Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
Advertisement
Advertisement